Sempat Setuju, PAN Akhirnya Resmi Tolak RUU HIP
TAP MPRS tentang pembubaran komunisme jadi catatan PAN
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Partai Amanat Nasional menyatakan menolak Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Sikap ini diambil setelah sebelumnya PAN, dalam rapat Badan Legislasi untuk pengambilan keputusan penyusunan RUU HIP Rabu (22/4) lalu, menyetujui penyusunan RUU HIP dengan catatan antara lain meminta TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 dapat dimasukan dalam draf RUU.
“Fraksi PAN sejak awal telah memberikan catatan khusus terhadap RUU HIP tersebut. Catatan itu terutama terkait dengan tidak dimasukkannya TAP MPRS/XXV/1966 sebagai konsideran,” demikian pernyataan tertulis PAN yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Saleh Partaonan Daulay, Rabu (24/6).
Baca Juga: Mahfud MD: RUU HIP Bermasalah Secara Substansial dan Prosedural
1. PAN sebut jika TAP MPRS tidak masuk ke dalam RUU HIP akan menjadi sensitif
Saat dikonfirmasi Saleh menjelaskan, Fraksi PAN ketika itu menginginkan agar TAP MPRS tentang pembubaran komunisme dijadikan sebagai konsideren. Dia mengklaim, Fraksi PAN dengan tegas menyatakan akan menarik diri dari pembahasan jika catatan khusus itu tidak diindahkan.
“Tidak masuknya TAP MPRS tersebut dinilai sebagai sesuatu yang sangat sensitif yang bisa menimbulkan polemik, perdebatan, dan bahkan penolakan dari publik,” ujarnya.
Baca Juga: Pakar Hukum: Penulis Naskah Akademik RUU HIP Tidak Utuh Kutip Sukarno