SETARA Institute Laporkan Aisha Weddings ke Polda Metro Jaya
Aisha Weddings mempromosikan perkawinan anak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - SETARA Institute melaporkan penyedia jasa pernikahan di bawah umur, Aisha Weddings, ke Polda Metro Jaya, Rabu (10/2/2021) malam. Aisha Weddings dilaporkan karena diduga melanggar Undang-Undang Perkawinan, Undang-Undang Perlindungan Anak, dan UU ITE.
“Terus kemudian di sana (portal Aisha Wedding) juga dinyatakan perempuan juga hanya menjadi beban orang tua, artinya ada diskriminasi terhadap perempuan,” kata Advokat Publik/Pegiat Sahabat Milenial Indonesia-Samindo-SETARA Institut di Polda Metro.
Baca Juga: Geram, Kemen-PPPA Sebut Promosi Nikah Muda Aisha Weddings Tabrak Hukum
1. Pernikahan dini berpotensi menyebabkan terjadinya kekerasan pada anak
Selain melanggar UU, pernikahan anak juga menurutnya berpotensi menyebabkan terjadinya kekerasan terhadap anak. "Karena opini yang dibangun adalah, anak perempuan harus menikah. Itu kan makna yang wajib berbeda kalau dia pakai kata boleh, boleh menikah kan artinya diizinkan untuk memilih di usia 13 atau 14 gitu," papar Disna.
"Nah ini makna harus menikah itu kemudian menjadi ancaman sendiri bagi generasi muda selanjutnya,” imbunya.
Baca Juga: Aisha Weddings Dilaporkan ke Polisi soal Anjuran Nikah Usia 12 Tahun
Baca Juga: Situs dan Medsos Aisha Weddings Lenyap Usai Viral Tawarkan Nikah Siri