Siasat Ferdy Sambo: Ulur Waktu untuk Matangkan Strategi
Ferdy Sambo akan melayangkan gugatan PTDH ke PTUN
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo diduga sedang berupaya untuk mengulur waktu dalam menghadapi kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di pengadilan. Salah satu usahanya adalah melayangkan gugatan terkait Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Polri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menilai, hal tersebut sangat mungkin dilakukan Ferdy Sambo untuk membatalkan putusan PTDH tersebut.
Sebab, kata dia, usai vonis banding dijatuhkan, tidak ada lagi proses hukum yang dapat dilakukan oleh suami Putri Candrawathi itu. Apalagi, Kapolri telah mengeluarkan diskresi bahwa hasil banding bersifat final dan mengikat.
"Hasil banding Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kemarin sudah final. Tinggal menunggu proses administrasi Kapolri mengeluarkan SK PTDH," ujarnya saat dihubungi, Kamis (22/9/2022).
"SK PTDH dari Kapolri itulah yang bisa digugat melalui PTUN bila ada kesalahan-kesalahan prosedural," katanya.
Baca Juga: Menutup Peluang Hukuman Ringan Ferdy Sambo pada Pembunuhan Brigadir J
Baca Juga: IPW: Ferdy Sambo Punya Bargaining Kuat di Polri, Pegang Kartu Truf!
1. Sambo diduga sedang mematangkan strategi
Kendati demikian, Bambang menduga upaya pengajuan gugatan tersebut hanya untuk mengulur waktu bagi Sambo dan pengacaranya. Pasalnya, upaya itu dinilai sia-sia mengingat administrasi kepegawaian Ferdy Sambo sudah mutlak apabila SK Kapolri telah diterbitkan.
"Dengan mengulur waktu, tentu pihak FS berharap bisa melakukan persiapan-persiapan strategi yang lebih matang untuk meringankan hukuman pidananya," ujarnya.
Meski begitu, dirinya meminta publik untuk tetap mengawal kasus ini apabila Sambo benar-benar melayangkan gugatan ke PTUN. Lantaran Bambang menilai tetap ada potensi majelis hakim di PTUN untuk mengabulkan gugatan Sambo.
"Yang menjadi kekhawatiran publik bila hakim di PTUN nantinya 'masuk angin' dan tiba-tiba mengabulkan gugatan FS dan membatalkan SK PTDH Kapolri," ujarnya.
Baca Juga: Komnas HAM: Obstruction of Justice Ferdy Sambo Seperti Tumor di Polri
Baca Juga: KPK Belum Sentuh Laporan Dugaan Suap Ferdy Sambo ke LPSK