TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Siasat Ferdy Sambo: Ulur Waktu untuk Matangkan Strategi 

Ferdy Sambo akan melayangkan gugatan PTDH ke PTUN

Ferdy Sambo saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo diduga sedang berupaya untuk mengulur waktu dalam menghadapi kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di pengadilan. Salah satu usahanya adalah melayangkan gugatan terkait Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Polri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menilai, hal tersebut sangat mungkin dilakukan Ferdy Sambo untuk membatalkan putusan PTDH tersebut.

Sebab, kata dia, usai vonis banding dijatuhkan, tidak ada lagi proses hukum yang dapat dilakukan oleh suami Putri Candrawathi itu. Apalagi, Kapolri telah mengeluarkan diskresi bahwa hasil banding bersifat final dan mengikat.

"Hasil banding Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kemarin sudah final. Tinggal menunggu proses administrasi Kapolri mengeluarkan SK PTDH," ujarnya saat dihubungi, Kamis (22/9/2022).

"SK PTDH dari Kapolri itulah yang bisa digugat melalui PTUN bila ada kesalahan-kesalahan prosedural," katanya.

Baca Juga: Menutup Peluang Hukuman Ringan Ferdy Sambo pada Pembunuhan Brigadir J

Baca Juga: IPW: Ferdy Sambo Punya Bargaining Kuat di Polri, Pegang Kartu Truf!

1. Sambo diduga sedang mematangkan strategi

Eks Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Kendati demikian, Bambang menduga upaya pengajuan gugatan tersebut hanya untuk mengulur waktu bagi Sambo dan pengacaranya. Pasalnya, upaya itu dinilai sia-sia mengingat administrasi kepegawaian Ferdy Sambo sudah mutlak apabila SK Kapolri telah diterbitkan.

"Dengan mengulur waktu, tentu pihak FS berharap bisa melakukan persiapan-persiapan strategi yang lebih matang untuk meringankan hukuman pidananya," ujarnya.

Meski begitu, dirinya meminta publik untuk tetap mengawal kasus ini apabila Sambo benar-benar melayangkan gugatan ke PTUN. Lantaran Bambang menilai tetap ada potensi majelis hakim di PTUN untuk mengabulkan gugatan Sambo.

"Yang menjadi kekhawatiran publik bila hakim di PTUN nantinya 'masuk angin' dan tiba-tiba mengabulkan gugatan FS dan membatalkan SK PTDH Kapolri," ujarnya.

Baca Juga: Komnas HAM: Obstruction of Justice Ferdy Sambo Seperti Tumor di Polri

2. Polri pastikan putusan PTDH Ferdy Sambo sudah final dan mengikat

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sementara itu, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, memastikan hasil sidang banding Ferdy Sambo bersifat final dan mengikat. Tak ada lagi jalan upaya hukum bagi Ferdy Sambo.

Namun demikian, ia menyebut bahwa Polri akan menghargai hak setiap warga negara Indonesia (WNI), termasuk niat Ferdy Sambo untuk melayangkan gugatan ke PTUN.

“Hasil keputusan banding IJP FS sudah final dan mengikat. Untuk pengajuan PTUN itu hak konstitusinal setiap warga negara,” kata Dedi saat dihubungi.

Dengan demikian, kata Dedi, Polri siap untuk menghadapi gugatan Ferdy Sambo ke PTUN.

“Ya tentu dari Biro Wabprof dan Divkum siap (hadapi gugatan),” katanya.

3. Ferdy Sambo memberi sinyal untuk melawan putusan PTDH

(IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelumnya, Ferdy Sambo melalui pengacaranya, Arman Hanis, mengatakan, akan menempuh jalur hukum setelah banding pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ditolak Komisi Banding Polri.

Langkah ini akan tetap ditempuh Ferdy Sambo, meski Polri memastikan putusan banding bersifat final dan mengikat.

“Nanti kami akan pelajari dulu putusan bandingnya, pertimbangannya apa, setelah itu baru kami akan melakukan langkah hukum yang diatur dalam perundang-undangan,” ujar Arman kepada IDN Times, Senin (19/9/2022).

Baca Juga: KPK Belum Sentuh Laporan Dugaan Suap Ferdy Sambo ke LPSK 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya