TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sidang Putusan Pemblokiran Internet Papua Diretas, Banyak Gambar Porno

Pemerintah digugat akibat memblokir internet di Papua

Sidang PTUN pemblokiran internet Papua via zoom diretas, Rabu (3/6) (IDN Times/Irfan Fathurohman0

Jakarta, IDN Times - Sidang putusan gugatan pemblokiran internet Papua di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (3/6), via zoom diretas oleh akun-akun tak dikenal dan menampilkan gambar dan video porno.

Pantauan IDN Times, sidang yang dimulai pada pukul 10.00 WIB semula berjalan kondusif dan lancar, hanya berisi akun-akun wartawan dan pihak-pihak terkait gugatan PTUN. Namun, di tengah perjalanan sidang pada pukul 10.28 WIB, video konferensi ini sudah diretas.

Banyak akun mulai bermunculan dengan gambar dan video porno. Semua akun tak dikenal itu mengacak suara hingga pembacaan putusan gugatan tidak terdengar jelas.

Baca Juga: Tanpa Listrik dan Internet, Pendidikan di Pelosok Papua Mati Suri

1. Jokowi dan Kemenkominfo digugat ke PTUN Jakarta

Dok. Biro Pers Kepresidenan

Dalam kasus ini, Presiden Joko ‘Jokowi’ Widodo dan Kementerian Komunikasi dan Informatika digugat ke PTUN Jakarta terkait kebijakan pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat pada 21 Agustus 2019.

Pemerintah memblokir internet di bumi Cendrawasih itu menyusul pecahnya aksi unjuk rasa di beberapa wilayah seperti Fakfak, Sorong, Manokwari, dan Jayapura.

Internet di Papua lumpuh lebih dari dua pekan dan baru dibuka secara bertahap pada 11 September 2019 pukul 16.00 WIT.

2. Pemblokiran internet di Papua dinilai melanggar HAM dan kebebasan pers

Ilustrasi kegiatan belajar mengajar siswa di Kabupaten Lanny Jaya, Papua (Facebook/Maruntung Sihombing)

Buntut pemblokiran internet ini, sejumlah lembaga seperti South East Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Indonesia, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), LBH Pers, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBHI), KontraS, Elsam, dan ICJR menggugat Jokowi ke PTUN.

Penggugat menuntut pengujian tindakan dari Presiden dan Kemenkominfo atas kebijakan pemblokiran internet. Kuasa Hukum SAFEnet dan AJI, Ade Wahyudin mengatakan, pembatasan internet di Papua dilakukan dengan alasan yang tidak jelas dari pemerintah dan hanya diumumkan lewat siaran pers.

Presiden dan Kominfo saat itu, lanjut Ade, tidak menjelaskan sampai kapan internet diblokir. Akibatnya, selain masyarakat Papua yang dirugikan, jurnalis juga terkena imbasnya.

Pemblokiran internet ini dianggap melanggar kebebasan pers seperti yang tercantum dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga: Papua Kembali Memanas, Ini Deretan Penembakan di Papua Sepanjang 2020

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya