Sidang Putusan Pemblokiran Internet Papua Diretas, Banyak Gambar Porno
Pemerintah digugat akibat memblokir internet di Papua
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sidang putusan gugatan pemblokiran internet Papua di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (3/6), via zoom diretas oleh akun-akun tak dikenal dan menampilkan gambar dan video porno.
Pantauan IDN Times, sidang yang dimulai pada pukul 10.00 WIB semula berjalan kondusif dan lancar, hanya berisi akun-akun wartawan dan pihak-pihak terkait gugatan PTUN. Namun, di tengah perjalanan sidang pada pukul 10.28 WIB, video konferensi ini sudah diretas.
Banyak akun mulai bermunculan dengan gambar dan video porno. Semua akun tak dikenal itu mengacak suara hingga pembacaan putusan gugatan tidak terdengar jelas.
Baca Juga: Tanpa Listrik dan Internet, Pendidikan di Pelosok Papua Mati Suri
1. Jokowi dan Kemenkominfo digugat ke PTUN Jakarta
Dalam kasus ini, Presiden Joko ‘Jokowi’ Widodo dan Kementerian Komunikasi dan Informatika digugat ke PTUN Jakarta terkait kebijakan pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat pada 21 Agustus 2019.
Pemerintah memblokir internet di bumi Cendrawasih itu menyusul pecahnya aksi unjuk rasa di beberapa wilayah seperti Fakfak, Sorong, Manokwari, dan Jayapura.
Internet di Papua lumpuh lebih dari dua pekan dan baru dibuka secara bertahap pada 11 September 2019 pukul 16.00 WIT.
Baca Juga: Papua Kembali Memanas, Ini Deretan Penembakan di Papua Sepanjang 2020