Sidang Vonis 2 Terdakwa Penyerang Novel Baswedan Digelar Secara Daring
Novel tak menaruh harapan terhadap vonis
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan menggelar sidang vonis, dengan dua terdakwa kasus penyerangan air keras pada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, Kamis (16/7/2020).
Ketua Majelis Hakim Djumyanto mengatakan, majelis hakim telah sepakat dan bermusyawarah untuk putusan yang diagendakan pada pukul 10.00 WIB.
Baca Juga: Novel Baswedan: Banyak Keanehan di Persidangan Kasus Penyerangan Saya
1. Kedua terdakwa mengikuti sidang secara daring
Dua terdakwa tidak akan hadir pada persidangan di pengadilan, melainkan mengikuti sidang secara daring.
"Dua terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis tidak akan hadir di sidang, mereka akan mengikuti sidang lewat fasilitas teleconference," kata Humas PN Jakarta Utara Djumyanto dikutip dari Antara, Kamis (16/7/2020).
Baca Juga: Sidang Vonis Dua Pelaku Digelar Hari Ini, Novel Tak Berharap Banyak