TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sopir Taksi Online Tersangka Tabrak Lari Perempuan di Tol Sedyatmo

Pelaku diancam 3 tahun penjara dan denda Rp75 juta

Foto hanya ilustrasi. (IDN Times/Imam Rosidin)

Jakarta, IDN Times - Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya telah selesai melakukan gelar perkara kasus dugaan tabrak lari di Tol Sediyatmo, Penjaringan, Jakarta Utara pada Sabtu (16/10/2021). Berdasarkan hasil gelar perkara, polisi menetapkan sopir taksi online, RF sebagai tersangka tabrak lari dengan korban seorang perempuan.

“Yang bersangkutan sudah cukup bukti, naik status jadi tersangka,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Argo Wiyono saat dihubungi, Senin (18/10/2021).

Baca Juga: Polisi: Mayat Perempuan Tol Sedyatmo Korban Tabrak Lari Taksi Online

Baca Juga: Polisi Tuban yang Jadi Korban Tabrak Lari Wanita Mabuk Meninggal

1. RF diancam hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp75 juta

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

RF ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 312 UU Nomor 22 tahun 2009 LLAJ. Ia disebut tidak langsung memberikan pertolongan saat kecelakaan lalu lintas dan melaporkan ke kepolisian terdekat.

“Ancaman hukuman tiga tahun penjara dan denda maksimal Rp75 juta,” ujar Argo.

Baca Juga: Risma Bantu Rp5 Juta Pesepeda Korban Tabrak Lari Mobil Rescue Kemensos

2. Polisi berhasil mengidentifikasi pelaku lewat e-TLE

ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/foc.

Argo menjelaskan, penangkapan RF dilakukan setelah polisi berhasil mengidentifikasi detik-detik peristiwa tabrak lari melalui e-TLE. Polisi berhasil mengantongi sejumlah bukti atas peristiwa tersebut

“Jadi pencocokan dengan waktu kejadian (e-TLE) di gerbang tol terdekat dengan lokasi ada mobil yang rusak bempernya sebelah depan,” ujar Argo.

Setelah mengantongi bukti dan mengidentifikasi mobil yang diduga menabrak, polisi akhirnya menangkap FS di Cilincing, Jakarta Utara.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya