Sopir Taksi Online Tersangka Tabrak Lari Perempuan di Tol Sedyatmo
Pelaku diancam 3 tahun penjara dan denda Rp75 juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya telah selesai melakukan gelar perkara kasus dugaan tabrak lari di Tol Sediyatmo, Penjaringan, Jakarta Utara pada Sabtu (16/10/2021). Berdasarkan hasil gelar perkara, polisi menetapkan sopir taksi online, RF sebagai tersangka tabrak lari dengan korban seorang perempuan.
“Yang bersangkutan sudah cukup bukti, naik status jadi tersangka,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Argo Wiyono saat dihubungi, Senin (18/10/2021).
Baca Juga: Polisi: Mayat Perempuan Tol Sedyatmo Korban Tabrak Lari Taksi Online
Baca Juga: Polisi Tuban yang Jadi Korban Tabrak Lari Wanita Mabuk Meninggal
1. RF diancam hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp75 juta
RF ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 312 UU Nomor 22 tahun 2009 LLAJ. Ia disebut tidak langsung memberikan pertolongan saat kecelakaan lalu lintas dan melaporkan ke kepolisian terdekat.
“Ancaman hukuman tiga tahun penjara dan denda maksimal Rp75 juta,” ujar Argo.
Baca Juga: Risma Bantu Rp5 Juta Pesepeda Korban Tabrak Lari Mobil Rescue Kemensos