TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tak Terima Dipecat Polri, Ferdy Sambo Gugat Presiden dan Kapolri

Gugatan tersebut sudah masuk di PTUN Jakarta

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo menunggu dimulainya sidang lanjutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Jakarta, IDN Times - Terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo menggugat Presiden Joko “Jokowi” Widodo dan Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (29/12/2022).

Dalam gugatannya, Sambo menyatakan tak terima dengan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang memutuskan eks Kadiv Propam Polri itu diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri.

Berdasarkan situs Sistem Informasi Penulusuran Perkara PTUN Jakarta yang dilihat IDN Times, gugatan tersebut teregistasi dengan nomor perkara 476/G/2022/PTUN.JKT.

Berikut empat poin gugatan Sambo kepada Jokowi dan Listyo Sigit:

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya

2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022

3. Memerintah Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia

4. Menghukum Tergugat I dan Terguat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini

Hingga berita ini tayang, pengacara Sambo, Arman Hanis dan Febri Diansyah belum mengonfirmasi gugatan tersebut.

Screenshot laman PTUN terkait gugatan Ferdy Sambo

Baca Juga: Ferdy Sambo: Bharada E Harusnya Dipecat Juga

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya