Tanggapan Jaksa terhadap Eksepsi AG Pacar Mario Dandy Digelar Besok
Sidang AG bakal digelar secara tertutup
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal membacakan tanggapan terhadap nota keberatan atau eksepsi terdakwa penganiayaan Cristalino David Ozora, AG (15) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Jumat (31/3/2023).
Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, mengatakan, sidang tertutup itu akan dimulai pukul 08.30 WIB.
“Hakim tadi sudah memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum untuk menanggapi eksepsi dari penasihat hukum tadi, dijadwalkan besok, hari Jumat, nah jadwalnya sama, mungkin lebih maju lagi karena hari Jumat, ya, jam 08.30 WIB,” ujar dia di PN Jaksel, Kamis (30/3/2023).
Baca Juga: AG Pacar Mario Dandy Didakwa Penganiayaan Berencana David Ozora
Baca Juga: Diversi Ditolak, Perkara AG Pacar Mario Dandy Lanjut ke Persidangan
1. AG selesai membacakan eksepsi hari ini
Sebelumnya, AG selesai menjalani sidang lanjutan secara tertutup dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi di PN Jaksel, Kamis (30/3/2023).
Pengacara David Ozora, Mellisa Anggraini, menyebut, AG dalam eksepsinya menolak semua dakwaan JPU terkait penganiayaan berencana terhadap David.
“Hari ini tuh mereka sudah membacakan eksepsinya sesuai dengan Pasal 156 KUHP karena memang mereka memiliki hak untuk membantah semua isi dakwaan,” kata Mellisa di PN Jaksel setelah sidang.
Baca Juga: Didakwa 12 Tahun Penjara, AG Pacar Mario Dandy Sampaikan Eksepsi Besok
Baca Juga: AG Kekasih Mario Dandy, Pelaku yang Dilindungi UU Perlindungan Anak