TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tanggapan Jaksa terhadap Eksepsi AG Pacar Mario Dandy Digelar Besok

Sidang AG bakal digelar secara tertutup

Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto menyampaikan hasil musyawarah Diversi Sidang AG pada Rabu (29/3/2023). (IDN Times/Alya Achyarini)

Jakarta, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal membacakan tanggapan terhadap nota keberatan atau eksepsi terdakwa penganiayaan Cristalino David Ozora, AG (15) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Jumat (31/3/2023).

Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, mengatakan, sidang tertutup itu akan dimulai pukul 08.30 WIB. 

“Hakim tadi sudah memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum untuk menanggapi eksepsi dari penasihat hukum tadi, dijadwalkan besok, hari Jumat, nah jadwalnya sama, mungkin lebih maju lagi karena hari Jumat, ya, jam 08.30 WIB,” ujar dia di PN Jaksel, Kamis (30/3/2023).

Baca Juga: AG Pacar Mario Dandy Didakwa Penganiayaan Berencana David Ozora

Baca Juga: Diversi Ditolak, Perkara AG Pacar Mario Dandy Lanjut ke Persidangan

1. AG selesai membacakan eksepsi hari ini

Rekonstruksi Kasus Penganiyaan Cristalino David Ozora pada Jumat (10/3/2023). (IDN Times/Amir Faisol)

Sebelumnya, AG selesai menjalani sidang lanjutan secara tertutup dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi di PN Jaksel, Kamis (30/3/2023).

Pengacara David Ozora, Mellisa Anggraini, menyebut, AG dalam eksepsinya menolak semua dakwaan JPU terkait penganiayaan berencana terhadap David.

“Hari ini tuh mereka sudah membacakan eksepsinya sesuai dengan Pasal 156 KUHP karena memang mereka memiliki hak untuk membantah semua isi dakwaan,” kata Mellisa di PN Jaksel setelah sidang.

Baca Juga: Didakwa 12 Tahun Penjara, AG Pacar Mario Dandy Sampaikan Eksepsi Besok

2. Eksepsi AG membeberkan kronologi penganiayaan terhadap David

Kuasa hukum Cristalino David Ozora, Mellisa Anggraini (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Mellisa menjelaskan, AG dalam eksepsinya kembali membeberkan kronologi penganiayaan pacarnya, Mario Dandy terhadap David. Namun demikian, ia enggan menjelaskan tentang kronologi versi AG.

“Eksepsi mereka memang menyinggung terkait pokok materi, sementara di dalam KUHP itu tidak boleh masuk dalam pokok materi, mereka tetap menyajikan terkait dengan kronologis dan sebagainya,” ujar dia.

Baca Juga: AG Kekasih Mario Dandy, Pelaku yang Dilindungi UU Perlindungan Anak

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya