TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tanggapi Kritik Najwa Shihab, Anggota Dewan Ingatkan 3 Fungsi DPR

DPR sebut RUU Ombibus Law harusnya digugat ke pemerintah

IDN Times/Reynaldy Wiranata

Jakarta, IDN Times - Kritik jurnalis senior Najwa Shihab terhadap kinerja DPR RI di tengah pandemik COVID-19 menuai komentar anggota dewan. Wakil Ketua Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay mengatakan, Najwa lupa tiga fungsi DPR RI.

“Di dalam Pasal 20A ayat 1 UUD 1945 secara tegas dinyatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat memiliki tiga fungsi yaitu; fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Meski pun suasana covid-19, fungsi dan tugas itu tetap melekat pada DPR,” kata Saleh saat dihubungi, Senin (4/5).

Baca Juga: Ini 9 Kutipan Tegas Khas Najwa Shihab, 10 Tahun Mata Najwa

1. DPR bukan sebagai eksekutor

Rapat Paripurna DPR RI (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Saleh sangat menyayangkan tudingan Najwa yang akhirnya menafsirkan DPR berubah fungsi menjadi eksekutor program dan kegiatan kenegaraan. Menurutnya, semua kegiatan pelayanan masyarakat tetaplah dilaksanakan oleh eksekutif.

“Namun demikian, Najwa harus tahu bahwa seluruh anggota DPR tidak tinggal diam dalam menghadapi virus corona. Setahu saya, semuanya berkontribusi. Fraksi-fraksi memotong gaji anggotanya untuk disumbangkan ke masyarakat lewat partai. Selain itu, masing-masing anggota juga berbuat dan berbagi dengan masyarakat,” ujarnya.

2. Saleh minta Najwa gugat pemerintah soal RUU Ombibus Law

Dok. Biro Pers Kepresidenan

Dalam videonya, Najwa sebut DPR RI terlalu sibuk membahas RUU Omnibus Law Ciptaker dan tidak fokus pada penyelesaian COVID-19 seperti DPR di luar negeri. Menanggapi hal tersebut, Saleh menegaskan jika RUU Omnibus Law adalah inisiatif pemerintah.

“Kenapa Najwa tidak menggugat pemerintah? Bukankah kalau mau singkat, pemerintah yang mencabut dan meminta penundaan pembahasan? Kenapa malah DPR yang disalahkan? Padahal, belum tentu semua fraksi akan menyetujuinya,” kata Saleh.

Saleh menjelaskan, UU bisa disahkan jika pemerintah dan DPR sama-sama menyetujui. Artinya, hak konstitusional DPR dalam pembuatan UU hanya 50 persen. Karena itu, tanggung jawab atas kelahiran suatu UU ada di tangan pemerintah dan DPR.

Hal yang sama berlaku kepada semua UU yang disebut Najwa di dalam video. DPR kata Saleh, tidak pernah mempermudah pembahasan suatu UU. Buktinya, RUU KUHP dan RUU pemasyarakatan tidak tuntas dibahas dalam satu periode.

“Kalau sekarang ada di dalam Prolegnas, itu juga dimasukkan atas kesepakatan DPR dan pemerintah jauh sebelum COVID-19 masuk ke Indonesia,” ujarnya.

3. COVID-19 masih menjadi prioritas DPR

Hasil negatif uji sampel rapid test. (IDN Times/ Deryardli Tiarhendi)

Lebih lanjut, Saleh mengatakan DPR tetap menjadikan masalah COVID-19 sebagai prioritas. Dan soal anggota yang hadir dinilai sedikit, itu karena memang tuntutan kebijakan PSBB. Tetapi, kehadiran rapat virtual selalu melebihi batas quorum yang ditetapkan.

“Di tempat saya, di komisi IX, semua perhatian kita adalah pada COVID-19. Kita membahas semua masalah yang ada. Masker, APD, hand sanitizer, alkes, kesehatan tenaga medis, faskes, PHK, PMI, pengangguran, dan banyak lagi. Silakan ditanya kepada semua mitra kami. Apa itu masih dianggap tidak menjadikan COVID-19 sebagai prioritas,” kata dia.

Baca Juga: Hari ini, DPR Bahas Perppu Keuangan Negara untuk Penanganan COVID-19

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya