Hari ini, DPR Bahas Perppu Keuangan Negara untuk Penanganan COVID-19

Belum ada fraksi yang menolak Perppu 1/2020

Jakarta, IDN Times - Badan Anggaran DPR RI akan menggelar pembahasan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian sosial, Senin (4/5).

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengatakan pembahasan Perppu 1/2020 di Banggar DPR RI telah sesuai tata tertib yang diputuskan di Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI.

“Sesuai tatib dan mekanisme,” kata Azis dikutip dari Kantor Berita Antara, Senin (4/5).

1. Keputusan Perppu 1/2020 menjadi Undang-Undang tergantung pembahasan Banggar

Hari ini, DPR Bahas Perppu Keuangan Negara untuk Penanganan COVID-19Infografis dana COVID-19 (IDN Times/Arief Rahmat)

Mengenai pengambilan keputusan Perppu 1/2020 menjadi Undang-Undang kata Azis, tergantung pada pembahasan nanti di Banggar. Politisi Partai Golkar itu mengatakan, Perppu 1/2020 bisa saja disahkan pada masa sidang yang berakhir 12 Mei ini atau di masa sidang selanjutnya.

“Tunggu hasil di Banggar saja,” ujarnya.

Baca Juga: Gubernur BI Bantah Perppu Penanganan Corona Beri Kewenangan Bailout

2. Banggar undang pemerintah untuk menjelaskan Perppu 1/2010

Hari ini, DPR Bahas Perppu Keuangan Negara untuk Penanganan COVID-19IDN Times / Auriga Agustina

Rapat pembahasan akan mengundang pihak pemerintah untuk dimintai penjelasan terkait dikeluarkan Perppu 1/2020. Pemerintah telah menyatakan mengeluarkan perppu tersebut atas pertimbangan penyelamatan kesehatan dan perekonomian nasional, dengan fokus pada belanja untuk kesehatan, jaring pengaman sosial, serta pemulihan perekonomian.

Tiga fokus utama penyelamatan negara dari pandemik COVID-19 tersebut di atas menyebabkan adanya kebutuhan tambahan anggaran untuk penanganan COVID-19 sebesar Rp405,1 triliun dan anggaran tersebut belum ada dalam APBN 2020.

Tambahan anggaran tersebut diperhitungkan dalam penganggaran dan akan terdapat pembiayaan defisit yang melampaui tiga persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).

3. Perppu 1/2020 dinilai telah memenuhi unsur kegentingan

Hari ini, DPR Bahas Perppu Keuangan Negara untuk Penanganan COVID-19(IDN Times/Arief Rahmat)

Sebelumnya, Perppu 1/2020 ini banyak ditentang oleh berbagai pihak, salah satunya Amien Rais dan Din Syamsudin yang berujung gugatan di Mahkamah Konstitusi. Mereka menilai Perppu 1/2020 ini bersifat ‘super body’ dan terkesan melindungi pemerintah dari tanggungjawab aliran keuangan negara.

Namun demikian, Azis mengatakan Perppu 1/2020 ini telah memenuhi unsur kegentingan sehingga memiliki dasar untuk diterbitkan segera.

4. Belum ada fraksi yang menolak Perppu 1/2020

Hari ini, DPR Bahas Perppu Keuangan Negara untuk Penanganan COVID-19(Ilustrasi) IDN Times/Irfan Fathurohman

Sementara itu, Anggota Banggar DPR Fraksi Golkar Dave Akbarshah mengatakan belum ada penolakan Perppu 1/2020 dari sembilan fraksi di DPR.

“Belum ada info ada fraksi yang menolak,” tuturnya.

Partai Golkar sendiri menilai Perppu tersebut harus segera disahkan sebab situasi COVID-19 yang makin mencekam. Hal ini dilakukan untuk memberikan kewenangan bagi Pemerintah agar dapat melakukan realokasi dan refocusing anggaran yang sebelumnya telah dialokasikan dalam APBN tahun 2020

Baca Juga: MK Uji Materi Gugatan Amien Rais Soal Perppu COVID-19 Hari Ini

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya