TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Temukan Unsur Pidana, Polda Periksa Rachel Vennya dan 2 Orang Lainnya 

Rachel akan diperiksa bersama sang kekasih dan manajer

instagram.com/rachelvennya

Jakarta, IDN Times - Selebgram Rachel Vennya dijadwalkan bakal menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya hari ini, Kamis (21/10/2021). Rachel diperiksa atas kasusnya yang kabur dari tempat karantina, Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara.

Selain Rachel, polisi juga turut memeriksa kekasih Rachel, Salim Nauderer dan manajernya, Maulida Khairunnia.

“Iya, diperiksa hari ini,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dihubungi, Kamis (21/10/2021).

Baca Juga: Ribuan Orang Tanda Tangani Petisi Desak Rachel Vennya Dihukum

1. Polda Metro akan mendalami unsur pidana kaburnya Rachel Vennya

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Yusri menjelaskan, pihaknya menemukan unsur pidana dalam kasus Rachel Vennya tersebut. Rachel kabur bersama pacar dan manajernya dengan bantuan oknum TNI.

“Ya jelas ada (unsur pidana) di UU Karantina ada UU Wabah Penyakit. Kalau tidak ada sanksi pidana, polisi tidak urus," ujar Yusri.

2. Polda Metro berkomitmen usut tuntas kasus Rachel Vennya

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mohammad Fadil Imran (ANTARA Jatim/Willy Irawan)

Menurut Yusri, sikap Rachel yang kabur dari tempat karantina sangat berbahaya. Selain dapat membuat masyarakat tertular virus COVID-19, tindakan yang dilakukan publik figur dapat menjadi contoh untuk orang lain.

Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran juga turut angkat bicara dalam kasus yang melibatkan oknum TNI. Ia berkomitmen akan mengusut tuntas kasus tersebut tanpa pandang bulu.

“Kami akan mengusut tuntas tanpa pandang bulu terhadap siapa saja yang terlibat dalam mafia karantia,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Senin (18/10/2021).

Baca Juga: Rachel Vennya Didesak Bongkar Semua Oknum yang Bantu Kabur Karantina

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya