Terpidana Adelin Lis Dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur Bogor
Adelin Lis akan menjalani hukuman 10 tahun penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, memindahkan terpidana kasus pembalakan liar Adelin Lis dari Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Kelas II A Gunung Sindur Kabupaten Bogor, Senin (28/6/2021).
“Setelah dinilai cukup dalam menjalani masa karantina kesehatan dan menjalani pemeriksaan kesehatan maupun swab antigen dan PCR, setelah Kejaksaan Agung berhasil memulangkan buronan terpidana Adelin Lis dari Singapura,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak lewat keterangan tertulisnya, Senin (28/6/2021).
Baca Juga: Bareskrim Temukan 2 Tindak Pidana Adelin Lis Selama Buron di Singapura
1. Adelin Lis akan menjalani hukuman 10 tahun penjara
Leonard menjelaskan, selama menjalani karantina kesehatan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, terpidana Adelin Lis menempati ruang sel isolasi seorang diri dengan pengawasan kesehatan maksimal.
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan swab antigen terakhir, dimana terpidana dinyatakan sehat, jaksa eksekutor segera membawa terpidana Adelin Lis ke Lapas Khusus Kelas II A Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.
“Guna menjalani hukuman badan berupa pidana penjara selama 10 tahun, pertimbangan pelaksanaan hukuman bagi terpidana Adelin Lis ke dalam Lapas dengan pengamanan maksimal (maximum security) tersebut, mengingat terpidana merupakan buronan dengan risiko tinggi yang pernah melarikan diri dari rutan sebanyak 2 kali yakni pada tahun 2006 dan 2008,” ujar Leonard.
Baca Juga: Fakta-Fakta Adelin Lis: Buron Kakap Kasus Pembalakan Liar di Sumut