TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Terungkap! 9 Tenaga Ahli Proyek BTS Kominfo Dibayar Tanpa Bekerja

Hakim: Orang gak kerja kok dibayar pak!

Sidang lanjutan pemeriksaan saksi kasus BTS Kominfo (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Majelis hakim di persidangan kasus dugaan korupsi BTS Kominfo mempertanyakan banyaknya tenaga ahli yang terlibat dalam proyek tersebut. Hal itu terungkap ketika hakim memeriksa saksi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI), Elvano Hatorangan.

Dalam persidangan itu, Elvano menyebut setidaknya ada 10 tenaga ahli yang terlibat dalam satu proyek.

Awalnya, Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendrik menanyakan soal tenaga ahli yang terlibat dalam proyek tanpa kontrak.

“Kemudian, ahli yang lain yang saudara bilang ada juga dibantu oleh ahli yg lain, tapi tanpa kontrak gitu?” tanya Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (10/8/2023).

“Dengan kontrak pak, di dokumen daftar tenaga ahli, di dokumen kontrak soal pengelola itu ada tenaga ahli lain selain pak Yohan (Hudev UI),” kata Elvano.

Baca Juga: Hakim Semprot Konsultan Proyek BTS, Kerjanya Cuma Buat Jadwal Lelang

1. Elvano sebut ada 10 tenaga ahli dalam 1 kontrak

ilustrasi tower BTS BAKTI Kominfo (IDN Times/Anata)

Hakim kemudian menanyakan berapa banyak tenaga ahli yang terlibat. Namun Elvano tidak langsung menjawab dan meminta izin untuk membuka laptopnya.

“Berapa orang?” tanya lagi Hakim.

“Saya harus buka dulu,” kata Elvano.

“Ya iyalah pak, yang untuk proyek ini pak iya pak, mohon maaf saya buka laptop pak,” ujar dia.

“Udah?”

“Udah pak, izin yang mulia, ada 10 tenaga ahli dan dua tenaga pendukung pak,” ujar dia.

“Ahli apa aja pak?” tanya Hakim.

“Ada ahli telekomunikasi, ada ahli jaringan, ada ahli electrical, ada ahli transmisi, ahli hukum tidak ada pak,” ujar Elvano.

“Ahli teknik semua?”

“Teknik semua pak dan ekonomi,” ujarnya.

“Dia bekerja tanpa kontrak atau penunjukan sendiri dari saudara?”

“Dengan kontrak pak,” kata Elvano.

“Kontrak juga, berati semuanya kontraknya berapa banyak tenaga ahlinya pak?”

“Jadi 1 kontrak itu pak ada lampiran tenaga ahlinya ada 10 total, tenaga ahli,” kata Elvano.

2. Elvano ungkap kontrak tenaga ahli dengan Hudev UI

Sidang eksepsi Eks Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto di kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) Bakti Kominfo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat hari ini, Selasa (4/7/2023). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Elvano menjelaskan, kontrak tenaga ahli hanya dengan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto. Sedangkan sembilan tenaga ahli lainnya satu dokumen dengan kontrak Hudev UI.

“Di luar Hudev UI itu?”

“Di luar Hudev UI, maksudnya ini dengan kontrak pengelolanya dengan Hudev UI, satu dokumen kontrak soal kelola, di dalam kontrak soal kelola itu kita menunjuk 10 tenaga ahli,” ujar Elvano.

“Berarti cuman 1 kontraknya?” cecar Hakim.

“Cuma satu pak kalau dengan hudev UI,” jawab Elvano.

Baca Juga: Konsultan Proyek BTS 4G Kominfo Disindir Hakim Ikut Arahan Dirut BAKTI

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya