TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tim Peneliti PK Brotoseno Rekomendasikan Pembentukan Komisi Banding 

Polri segera gelar sidang etik tentukan nasib Brotoseno

Irjen Dedi Prasetyo. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Tim Peneliti Peninjauan Kembali (PK) besutan Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit merekomendasikan pembentukan Komisi Banding Kode Etik terhadap putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) AKBP Brotoseno.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, nantinya komisi tersebut bakal dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto.

“Satu rekomendasi yang diberikan kepada pimpinan adalah segera dibentuk Komisi Banding Kode Etik, itu nanti dipimpin oleh bapak Irwasum, beranggotakan Kadiv Propam, Kadiv Kum dam Kadiv SDM,” kata Dedi di Mabes Polri, Selasa (28/6/2022).

Baca Juga: Kapolri Resmi Bentuk Tim Peneliti Putusan Sidang Etik AKBP Brotoseno 

1. Komisi Banding akan menggelar Sidang Kode Etik ulang

Mantan penyidik KPK, Raden Brotoseno (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)

Dedi menjelaskan, Komisi Banding akan segera bekerja setelah disetujui oleh Kapolri. Selanjutnya, Komisi Banding akan menggelar Sidang Kode Etik Polri.

“Apabila nanti komisi banding sudah ditandatangani bapak Kapolri maka segera bekerja dan sidang ulang kembali terkait putusan kode etik yang sudah diputuskan di tahun 2020,” ujar Dedi.

Baca Juga: Kapolri Bentuk Tim Peneliti untuk Pecat AKBP Brotoseno 

2. Kapolri bentuk Tim Peneliti PK Sidang Etik Brotoseno

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meresmikan 'Rumah Kebangsaan' yang digagas oleh pemuda dan mahasiswa dari kelompok Cipayung Plus. Peresmian itu digelar di Jalan Hang Lekir, Jakarta Selatan, Senin (27/6/2022). (dok. Humas Polri)

Sebelumnya, Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit resmi membentuk tim untuk melakukan penelitian terhadap Putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Nomor: PUT/72/X/2020, 13 Oktober 2020 terhadap pelanggar AKBP Brotoseno.

Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, tim peneliti kni akan dipimpin oleh Brigjen Hotman Simatupang.

“Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah membentuk tim untuk melakukan penelitian terhadap Putusan Sidang KKEP,” kata Ferdy dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/6/2022).

Tim Peneliti dibentuk melalui Surat Perintah Kapolri No:sprin/1426/VI/RES/1.24/2022 tertanggal 22 Juni 2022. Tim ini berjumlah 12 personel yang terdiri dari Inspektorat Umum Polri, Personel SDM Polri, Personel DivPropam Polri, Personel Divkum Polri.

“Diketuai oleh Inspektur Wilayah V Itwasum Polri Brigjen Hotman Simatupang,” ujar dia.

Tim Peneliti akan bekerja dalam jangka waktu paling lama 14 hari sejak Surat Perintah Kapolri diterbitkan. Tim Peneliti akan melaporkan hasil penelitian dengan memberikan saran dan pertimbangan kepada Kapolri untuk membentuk Komisi Kode Etik Peninjauan Kembali (KKEP PK).

“Sebagai komitmen pemberantasan Korupsi yang digaungkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit,“ kata Ferdy.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya