Tim Prabowo-Sandi Laporkan Bupati Boyolali ke Polisi dan Bawaslu
Masalah Boyolali semakin memanas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi akan melaporkan Bupati Boyolali Seno Samodro ke polisi dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Hal tersebut lantaran dalam pidato Seno menyebut calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dengan umpatan binatang.
"Saat ini orang-orang yang sok membela orang Boyolali justru mengatakan kata-kata tidak pantas terutama Bupati Boyolali, itu lebih tendensius dan mengandung ujaran kebencian sehingga akan kami laporkan ke Kepolisian dan Bawaslu," kata Wakil Ketua BPN Prabowo-Sandi, Yandri Susanto di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/11).
Baca Juga: Prabowo Kembali Tegaskan Maju Capres Bukan Karena Haus Kekuasaan
1. Tak pantas diucapkan pejabat publik
Yandri menilai ucapan tersebut dianggap tidak pantas keluar dari mulut seorang pejabat publik. Ucapan Bupati Boyolali Seno Samodro itu, lanjut dia, merugikan Pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sehingga pihaknya akan melaporkan ke Bawaslu.
"Kami akan laporkan ke Bawaslu karena merugikan pasangan Prabowo-Sandi. Perkataan Bupati Boyolali itu sungguh tidak pantas dikatakan pejabat publik," ujar Ketua DPP PAN itu seperti dikutip Antara.
Baca Juga: Prabowo Kaget Pidato 'Wajah Boyolali' Dipolisikan