TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tok! DPR dan Pemerintah Sepakat RUU MK Diparipurnakan

Paripurna DPR akan digelar Selasa 1 Agustus 2020.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah yang diwakili Kementerian Hukum dan HAM Yasonna H Laoly bersama Komisi III DPR RI, sepakat RUU tentang Perubahan ketiga Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (RUU MK) diparipurnakan pada Selasa (1/9/2020).

“Seluruh fraksi telah menyepakati RUU MK untuk diteruskan ke pembicaraan tingkat dua, guna pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR RI,” kata Yasonna menyampaikan pesan Presiden Joko "Jokowi" Widodo dalam Rapat Kerja Komisi III yang disiarkan secara langsung TV Parlemen, Senin (31/8/2020).

Lalu apa untungnya bagi masyarakat dengan RUU MK ini?

Baca Juga: Ada 8 Poin RUU Kejaksaan, Baleg DPR Sepakat Bentuk Panja

1. UU MK yang lama tak lagi relevan

Komisi lll DPR RI menggelar rapat kerja bersama Menkumham Yasonna Laoly, Senin (24/2) (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir menyampaikan penjelasan Komisi III DPR terkait dengan perubahan ketiga Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang diajukan DPR. Salah satunya undang-undang yang lama sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat.

"Perubahan UU No 24 Tahun 2003 tentang MK dilatarbelakangi karena terdapat beberapa ketentuan yang tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan kehidupan ketatanegaraan," kata Adies dikutip dari ANTARA.

2. RUU MK tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat

Ilustrasi (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Dalam perkembangan selanjutnya, kata Adies, setelah adanya perubahan UU No 24 Tahun 2003 melalui UU No 8 Tahun 2011 dan UU No 4 Tahun 2014, beberapa ketentuan pasalnya dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan dinyatakan konstitusional bersyarat oleh putusan Mahkamah Konstitusi.

Adies mengatakan RUU MK tersebut memuat empat poin. Pertama, kedudukan, susunan, dan kekuasaan MK. Kedua, pengangkatan dan pemberhentian hakim MK.

"Ketiga, kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi serta dewan etik hakim konstitusi, dan keempat putusan Mahkamah Konstitusi," kata anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI.

3. Pemerintah beri lima masukan RUU MK

Menkum HAM Yasonna Laoly. (IDN Times/Debbie Sutrisna)

Sementara, Yasonna menyebutkan ada lima pertimbangan pemerintah pada RUU MK. Pertama batas usia minimum hakim konstitusi, kedua persyaratan hakim konstitusi yang berasal dari lingkungan peradilan Mahkamah Agung, dan ketiga batas pemberhentian hakim konstitusi karena berakhir masa jabatannya.

"Keempat, anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang berasal dari akademisi yang berlatar belakang di bidang hukum, dan kelima legitimasi hakim konstitusi yang sedang menjabat terkait dengan perubahan undang-undang ini," ujar dia.

Baca Juga: Makna di Balik Pilar Megah Gedung Neo-Klasik Mahkamah Konstitusi

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya