Tok! DPR dan Pemerintah Sepakat RUU MK Diparipurnakan
Paripurna DPR akan digelar Selasa 1 Agustus 2020.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah yang diwakili Kementerian Hukum dan HAM Yasonna H Laoly bersama Komisi III DPR RI, sepakat RUU tentang Perubahan ketiga Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (RUU MK) diparipurnakan pada Selasa (1/9/2020).
“Seluruh fraksi telah menyepakati RUU MK untuk diteruskan ke pembicaraan tingkat dua, guna pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR RI,” kata Yasonna menyampaikan pesan Presiden Joko "Jokowi" Widodo dalam Rapat Kerja Komisi III yang disiarkan secara langsung TV Parlemen, Senin (31/8/2020).
Lalu apa untungnya bagi masyarakat dengan RUU MK ini?
Baca Juga: Ada 8 Poin RUU Kejaksaan, Baleg DPR Sepakat Bentuk Panja
1. UU MK yang lama tak lagi relevan
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir menyampaikan penjelasan Komisi III DPR terkait dengan perubahan ketiga Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang diajukan DPR. Salah satunya undang-undang yang lama sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat.
"Perubahan UU No 24 Tahun 2003 tentang MK dilatarbelakangi karena terdapat beberapa ketentuan yang tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan kehidupan ketatanegaraan," kata Adies dikutip dari ANTARA.
Baca Juga: Makna di Balik Pilar Megah Gedung Neo-Klasik Mahkamah Konstitusi