TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tok! RUU Mahkamah Konstitusi Sah Menjadi Undang-Undang

Ketua dan wakil ketua MK akan menjabat lima tahun

Ilustrasi (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Jakarta, IDN Times - Rapat Paripurna DPR RI masa persidangan I Tahun Sidang 2020-2021 yang digelar, Selasa (1/9/2020), mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Wakil Ketua MPR Sufmi Dasco kepada anggota.

“Setuju,” jawab anggota dewan yang disiarkan langsung oleh TVR Parlemen, Senin.

Rapat paripurna ini dihadiri oleh 495 anggota dengan 111 anggota hadir fisik, dan 280 hadir secara virtual. Sementara itu, 104 anggota tak disebutkan status kehadirannya. 

Baca Juga: Komisi III DPR: Proses Rekrutmen Hakim MK Harus Transparan 

1. RUU MK disepakati seluruh fraksi Komisi III DPR

Suasana Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (1/09/2020) (Youtube.com/DPR RI)

Perjalanan RUU MK terbilang mulus, sebab seluruh fraksi di Komisi III DPR menyetujui pembahasan tingkat I dan dilanjutkan pada tingkat II. Sebelumnya, Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU MK yang disampaikan pemerintah berjumlah total 121.

Sebanyak 101 di antaranya merupakan DIM yang dinyatakan tetap, 8 DIM bersifat redaksional, 10 DIM bersifat substansi, dan 2 lagi merupakan DIM yang bersifat substansi baru.

2. RUU MK mengatur masa jabatan ketua dan wakil ketua MK

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Pembahasan RUU MK dilakukan oleh Panitia Kerja (Panja) RUU MK, yang menghasilkan sejumlah poin penting. Di antaranya perubahan masa jabatan ketua dan wakil ketua MK dari 2,5 tahun menjadi 5 tahun, serta usia minimal hakim Mahkamah Konstitusi menjadi 55 tahun.

Setelah adanya perubahan UU No. 24/2003 melalui UU No. 8/2011 dan UU No. 4/2014, beberapa ketentuan pasalnya dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dan dinyatakan konstitusional bersyarat oleh putusan Mahkamah Konstitusi.

RUU MK tersebut memuat empat poin: pertama, kedudukan susunan dan kekuasaan MK, kedua, pengangkatan dan pemberhentian hakim MK, ketiga, kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi serta dewan etik hakim konstitusi, dan keempat, putusan Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Yusril: Tidak Ada Jalur Hukum Selain Mahkamah Konstitusi

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya