Tok! RUU Mahkamah Konstitusi Sah Menjadi Undang-Undang
Ketua dan wakil ketua MK akan menjabat lima tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Rapat Paripurna DPR RI masa persidangan I Tahun Sidang 2020-2021 yang digelar, Selasa (1/9/2020), mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Wakil Ketua MPR Sufmi Dasco kepada anggota.
“Setuju,” jawab anggota dewan yang disiarkan langsung oleh TVR Parlemen, Senin.
Rapat paripurna ini dihadiri oleh 495 anggota dengan 111 anggota hadir fisik, dan 280 hadir secara virtual. Sementara itu, 104 anggota tak disebutkan status kehadirannya.
Baca Juga: Komisi III DPR: Proses Rekrutmen Hakim MK Harus Transparan
1. RUU MK disepakati seluruh fraksi Komisi III DPR
Perjalanan RUU MK terbilang mulus, sebab seluruh fraksi di Komisi III DPR menyetujui pembahasan tingkat I dan dilanjutkan pada tingkat II. Sebelumnya, Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU MK yang disampaikan pemerintah berjumlah total 121.
Sebanyak 101 di antaranya merupakan DIM yang dinyatakan tetap, 8 DIM bersifat redaksional, 10 DIM bersifat substansi, dan 2 lagi merupakan DIM yang bersifat substansi baru.
Baca Juga: Yusril: Tidak Ada Jalur Hukum Selain Mahkamah Konstitusi