Yusril: Tidak Ada Jalur Hukum Selain Mahkamah Konstitusi

Keputusan dari MK bersifat final dan mengikat semua pihak

Jakarta, IDN Times - Ketua Tim Kuasa Hukum TKN Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra, menanggapi pernyataan calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto, yang akan mengambil jalur hukum lain selain Mahkamah Konstitusi.

Menanggapi hal itu, Yusril mengatakan bahwa tidak ada jalur hukum lain di Indonesia yang bisa ditempuh selain Mahkamah Konstitusi.

1. Yusril sebut putusan MK mengikat semua pihak

Yusril: Tidak Ada Jalur Hukum Selain Mahkamah KonstitusiIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Yusril menjelaskan, putusan MK tersebut bersifat final dan mengikat semua pihak. Sehingga, tidak ada upaya hukum, banding, kasasi, dan PK.

"Dan putusan MK harus dilaksanakan atau dieksekusi oleh KPU 3 hari sejak putusan dibacakan. Karena keputusan diambil hari Kamis, maka selambat-lambatnya pada hari Minggu putusan itu sudah dilaksanakan KPU," kata Yusril di Posko Cemara, Jakarta Pusat, Jumat (28/6).

Baca Juga: Pascaputusan MK, Yusril Minta Jangan Ada Lagi Meme Macam-Macam

2. Jalur hukum yang bisa ditempuh di Indonesia hanya MK

Yusril: Tidak Ada Jalur Hukum Selain Mahkamah KonstitusiIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Yusril melanjutkan, jalur konstitusi yang bisa ditempuh di Indonesia untuk perkara sengketa hasil Pilpres hanya Mahkamah Konstitusi. Keputusan MK tersebut adalah putusan final.

"Di dalam negeri sebenarnya tidak ada lagi upaya hukum yang dapat ditempuh berdasarkan konstitusi kita karena putusan MK sudah final," jelas dia.

3. KPU harus mengukuhkan kembali putusannya

Yusril: Tidak Ada Jalur Hukum Selain Mahkamah KonstitusiIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Menurut Yusril, usai keputusan MK, KPU hanya mengukuhkan kembali apa yang telah diputuskan sebelumnya. Yusril menambahkan, karena gugatan BPN Prabowo-Sandiaga sudah ditolak, maka tidak bisa diproses hukum lainnya.

"Karena apa yang sudah diputuskan oleh KPU di-challenge Pak Prabowo ke MK tapi ditolak. Jadi tidak bisa diproses hukum lainnya," terang dia.

Baca Juga: Ini Putusan Lengkap Majelis Hakim MK yang Tolak Gugatan Prabowo-Sandi

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya