Uji Materi Batas Usia Pencalonan Pilkada Ditolak, Begini Reaksi Faldo
Mimpi Faldo dan Tsamara maju Pilkada pupus
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi batas syarat minimal usia pendaftaran calon kepala daerah. Akibatnya, Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tsamara Amany dan Ketua DPW PSI Sumatera Barat Faldo Maldini batal maju Pilkada 2020.
Faldo pun angkat bicara menanggapi putusan MK. Menurut mantan Wakil Sekjen PAN itu, keberpihakan pada kesempatan anak muda menjadi kepala daerah akan menjadi mimpi belaka.
"Ini bukan soal Faldo Maldini, tetapi kesempatan bagi anak muda. Artinya, kesempatan bagi anak muda hanya akan jadi komoditas kampanye. Keberpihakan akan jadi semacam ucapan, tapi tidak akan pada tindakan. Kalau bukan anak muda yang bertarung, siapa lagi?" kata Faldo kepada IDN Times, Rabu (11/12).
Baca Juga: Golkar Siap Dukung Gibran dan Bobby di Pilkada 2020 dengan 1 Syarat
1. Indonesia tidak akan seperti Finlandia yang memiliki perdana menteri termuda di dunia
Faldo menilai keputusan ini tentunya akan menghambat regenerasi kepemimpinan nasional. Dia mencontohkan Sanna Marin yang terpilih menjadi Perdana Menteri Finlandia pada usia 34 tahun, dan menjadi perdana menteri termuda dunia.
"Baru 10 Desember yang lalu, Finland punya perdana menteri usia 34 tahun. Dunia sudah berubah, tidak seperti 10 tahun atau 20 tahun yang lalu. Permohonan kami ini adalah sebuah alert atau alarm peringatan bagi negara ini, untuk mempercepat proses regenarasi kepemimpinan. Mempercepat hadirnya generasi baru yang tidak terikat sama masa lalu," ujar dia.
Baca Juga: MK Tolak Batas Usia 21 Tahun, Mimpi Tsamara-Faldo Maju Pilkada Pupus