TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Usai Diperiksa Bareskrim, Abu Janda Klaim Bela Hendropriyono

Abu Janda sebut Natalius Pigai menghina Hendropriyono

Permadi Arya atau Abu Janda (Instagram.com/permadiaktivis2)

Jakarta, IDN Times - Permadi Arya alias Abu Janda telah selesai menjalani pemeriksaan terkait laporan kasus rasisme kepada mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai di Bareskrim Polri, Kamis (4/2/2021). Dia menjalani pemeriksaan selama lima jam, polisi mencecarnya dengan 20 pertanyaan.

“Jadi ternyata hari ini saya baru diperiksa dalam rangka interview, jadi ini masih dalam proses lidik interview untuk pelapor yang ternyata pelapornya masih itu itu juga, saya juga gak ngerti ini urusan saya sama bang Pigai, tapi kok yang ngelaporin ini itu bukan bang Pigai,” kata Abu Janda usai pemeriksaan.

Baca Juga: Polisi Akan Panggil Tengku Zulkarnain Soal Kasus Cuitan Abu Janda

1. Abu Janda mengklaim bela Hendropriyono

Permadi Arya atau Abu Janda (ANTARA/Anita Permata Dewi)

Dalam pemeriksaannya, Abu Janda dimintai penjelasan tentang kenapa dia menggunakan kata evolusi kepada Natalius Pigai. Ia menjelaskan, hal tersebut bermula ketika Natalius Pigai menghina Hendropriyono.

“Natalius Pigai menghina seorang jenderal yang sudah senior purnawirawan yang sangat berjasa bagi negeri ini, dia menghina dengan sangat keji dan bahkan body shaming dia bilang ‘apa kapasitas kau dedengkot tua?’ Dia bilang begitu,” ujarnya.

2. Cuitan Abu Janda dalam konteks bertanya ke Natalius Pigai

ANTARA FOTO/Dhoni Setiawan

Ia menegaskan, konteks cuitannya adalah upaya membela Hendropriyono. Ia juga dalam cuitannya bermaksud bertanya tentang kapasitas Natalius Pigai.

“Kapasitas Jend. Hendropriyono: Mantan Kepala BIN, Mantan Direktur BAIS, Mantan Menteri Transmigrasi, Profesor ilmu Filsafat Intelijen, berjasa di berbagai operasi militer. Kau Natalius Pigai apa kapasitas kau? Sudah selesai evolusi belom kau?” kata Abu Janda.

3. Abu Janda sebut akan kooperatif menjalani pemeriksaan

Arya Permadi atau Abu Janda (Instagram.com/permadiaktivis2)

Untuk pemeriksaan lanjutannya, Abu Janda mengaku akan kooperatif memenuhi panggilan polisi dalam pemeriksaan terkait kasus dugaan rasisme yang menjeratnya.

Abu Janda dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI). Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/0052/I/2021/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.

“Aku cuma pengen bilang bahwa aku sebagai WNI yang baik menjalani proses hukum ini, taat hukum dan mencoba untuk kooperatif,” ujarnya.

4. KNPI laporkan Abu Janda ke Mabes Polri

Logo Twitter (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Sebelumnya, Ketua Bidang Hukum DPP KNPI, Medya Rischa Lubis telah melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri. Mereka menilai Abu Janda melakukan tindakan rasisme terhadap mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai.

"Bahwa kami hari ini telah melaporkan akun Twitter @Permadiaktivis1 yang diduga dimiliki oleh saudara Permadi Arya alias Abu Janda," kata Medya di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (28/1/2021).

Medya mengatakan Abu Janda dinilai melakukan ujaran kebencian lewat cuitannya di Twitter pada Sabtu (2/1/2021). Dalam cuitannya, Abu Janda menyebut kata evolusi yang diduga ditujukan kepada Natalius Pigai.

"Beliau (Natalius) berasal dari Papua, dengan adanya kata-kata evolusi tersebut, sudah jelas maksud dan tujuannya bukan sembarang ngetwit. Tapi tujuannya adalah menghina bentuk fisik dari adik-adik kita ini yang satu wilayah dengan Natalius Pigai," ujar dia.

Dalam laporannya, Abu Janda disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 25 ayat (2) dan/atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP.

Baca Juga: Diduga Rasisme ke Natalius Pigai, Abu Janda Dilaporkan ke Bareskrim 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya