TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bendahara Kelurahan Duri Kepa Dipolisikan Karena Hutang Rp264 Juta

Pinjaman uang Rp264 juta ke warga tanpa sepengetahuan lurah

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Jakarta, IDN Times - Seorang warga Tangerang berinisial SKD pada 25 Oktober 2021 melaporkan kasus dugaan penipuan atau penggelapan uang senilai Rp264,5 juta ke Polresta Tangerang. Sosok yang dilaporkan yaitu Lurah Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, bernama Marhali.

SKD melaporkan kasus tersebut dengan waktu kejadian diperkirakan pada 25 Mei hingga 22 Juni 2021, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/1202/X/2021/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota.

Adapun saksi dalam laporan polisi itu salah satunya adalah Bendahara Kelurahan Duri Kepa, Devi Ambarsari.

Baca Juga: Utang RI Naik Rp3.963 Triliun di Pemerintahan Jokowi, Buat Apa Saja?

1. Lurah Duri Kepa bantah pihaknya melakukan pinjaman

Ilustrasi uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Lurah Duri Kepa, Marhali, pun membantah pihaknya melakukan peminjaman dana kepada SKD. Marhali menyebut pinjaman tersebut merupakan pinjaman pribadi bendahara yang mengatasnamakan kelurahan. 

Ia juga membantah dana dari pinjaman itu digunakan untuk membayar honor RT/RW.

“Tidak ada, masa honor kelurahan dibayar sama seseorang bukan dari kelurahan," ucap Marhali dikutip dari ANTARA, Kamis (28/10/2021).

Marhali menegaskan, dirinya siap dipanggil dan kooperatif untuk memberikan keterangan mengingat persoalan pinjaman tersebut sudah dilaporkan kepada polisi.

"Saya menunggu dipanggil biar terang benderang, tidak masalah," sambungnya.

2. Pembuatan surat oleh bendahara tanpa sepengetahuan Lurah Duri Kepa

Ilustrasi Utang (IDN Times/Arief Rahmat)

Marhali mengaku surat pernyataan dari Devi Ambarsari dengan kop Kelurahan Duri Kepa dibuat tanpa sepengetahuan dirinya. Pihaknya beberapa kali berupaya mengonfirmasi kepada Devi, namun gagal karena bendaharanya berhalangan hadir dengan melampirkan surat keterangan sakit dari dokter.

Sementara itu, Devi Ambarsari dalam surat pernyataannya yang ditandatangani 27 Mei 2021 menyebutkan SKD menitipkan uang sebesar Rp264,5 juta di kelurahan Duri Kepa yang diketahui lurah. Uang yang masuk ke rekening Kelurahan Duri Kepa itu, lanjut PNS kelahiran 1993 itu ditransfer bertahap dan digunakan untuk keperluan membayar honor RT/RW.

Dalam pernyataan itu juga disebutkan sistem pengembalian dibayarkan Kelurahan Duri Kepa dengan menambahkan biaya atau fee 10 persen dari nominal uang yang dititipkan.

"Saya sama sekali tidak menerima uang tersebut untuk kepentingan pribadi saya," tulis Devi dalam surat pernyataan.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya