Bendahara Kelurahan Duri Kepa Dipolisikan Karena Hutang Rp264 Juta
Pinjaman uang Rp264 juta ke warga tanpa sepengetahuan lurah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Seorang warga Tangerang berinisial SKD pada 25 Oktober 2021 melaporkan kasus dugaan penipuan atau penggelapan uang senilai Rp264,5 juta ke Polresta Tangerang. Sosok yang dilaporkan yaitu Lurah Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, bernama Marhali.
SKD melaporkan kasus tersebut dengan waktu kejadian diperkirakan pada 25 Mei hingga 22 Juni 2021, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/1202/X/2021/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota.
Adapun saksi dalam laporan polisi itu salah satunya adalah Bendahara Kelurahan Duri Kepa, Devi Ambarsari.
Baca Juga: Utang RI Naik Rp3.963 Triliun di Pemerintahan Jokowi, Buat Apa Saja?
1. Lurah Duri Kepa bantah pihaknya melakukan pinjaman
Lurah Duri Kepa, Marhali, pun membantah pihaknya melakukan peminjaman dana kepada SKD. Marhali menyebut pinjaman tersebut merupakan pinjaman pribadi bendahara yang mengatasnamakan kelurahan.
Ia juga membantah dana dari pinjaman itu digunakan untuk membayar honor RT/RW.
“Tidak ada, masa honor kelurahan dibayar sama seseorang bukan dari kelurahan," ucap Marhali dikutip dari ANTARA, Kamis (28/10/2021).
Marhali menegaskan, dirinya siap dipanggil dan kooperatif untuk memberikan keterangan mengingat persoalan pinjaman tersebut sudah dilaporkan kepada polisi.
"Saya menunggu dipanggil biar terang benderang, tidak masalah," sambungnya.