UU Ciptaker Berubah Format Legal, Warganet: Besok Pake Kertas Nasi
Draf UU Ciptaker sudah berubah tiga kali, download di sini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengkonfirmasi draf UU Cipta Kerja versi 812 halaman. Ia mengatakan, selain ada perubahan format dari ukuran kertas dari A4 ke legal, ada juga penyempurnaan redaksi.
Menanggapi hal tersebut, ada komentar kocak dari warganet di Instagram @Depok24jam.
“Besok berubah lagi pake kertas nasi,” kata akun @fahmi_XXX, Selasa (13/10/2020).
Baca Juga: Draf UU Cipta Kerja Berubah Lagi Jadi 812 Halaman, Begini Alasan DPR
1. Warganet juga mengomentari serius perubahan format
Selain penuh dengan komentar kocak, warganet juga ada yang mengomentari serius tentang perubahan format draf UU Ciptaker versi 812 halaman dengan format legal.
“Lah gimana dah, emang gak ada pedoman tata naskah dinas? Bukannya naskah dinas produk hukum harus A4? Wah, staf yang bikin konsepnya abis nih diomelin,” kata akun @indraXXX.
Baca Juga: Draf UU Cipta Kerja Berubah Tiga Kali, DPR: Ada Penyempurnaan Redaksi