TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

UU Ciptaker Berubah Format Legal, Warganet: Besok Pake Kertas Nasi

Draf UU Ciptaker sudah berubah tiga kali, download di sini

Ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengkonfirmasi draf UU Cipta Kerja versi 812 halaman. Ia mengatakan, selain ada perubahan format dari ukuran kertas dari A4 ke legal, ada juga penyempurnaan redaksi.

Menanggapi hal tersebut, ada komentar kocak dari warganet di Instagram @Depok24jam.

“Besok berubah lagi pake kertas nasi,” kata akun @fahmi_XXX, Selasa (13/10/2020).

Baca Juga: Draf UU Cipta Kerja Berubah Lagi Jadi 812 Halaman, Begini Alasan DPR

1. Warganet juga mengomentari serius perubahan format

(Ilustrasi komentar warganet terhadap perubahan format UU Ciptaker) Instagram.com/Depok24Jam

Selain penuh dengan komentar kocak, warganet juga ada yang mengomentari serius tentang perubahan format draf UU Ciptaker versi 812 halaman dengan format legal.

“Lah gimana dah, emang gak ada pedoman tata naskah dinas? Bukannya naskah dinas produk hukum harus A4? Wah, staf yang bikin konsepnya abis nih diomelin,” kata akun @indraXXX.

2. Draf UU Cipta Kerja berubah tiga kali

Infografik Draf UU Cipta kerja (IDN Times/Sukma Shakti)

Draf Undang-Undang Cipta Kerja berubah tiga kali setelah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Senin (5/10/2020). Draf pertama yang dibagikan oleh Badan Legislasi DPR berjumlah 905 halaman dan berubah menjadi 1.035 halaman.

Teranyar, draf tersebut berubah lagi menjadi 812 halaman. Perubahan tersebut disampaikan oleh Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo pada Senin (12/10/2020) malam.

Baca Juga: Draf UU Cipta Kerja Berubah Tiga Kali, DPR: Ada Penyempurnaan Redaksi

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya