TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Vokalis Sisitipsi Muhammad Fauzan Ditangkap karena Konsumsi Ganja

Fauzan atau Ojan terancam lima tahun penjara

Vokalis Sisitipsi, Muhammad Fauzan Lubis tersandung kasus narkoba (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Polres Metro Jakarta Barat menangkap vokalis Sisitipsi, Muhammad Fauzan Lubis, karena kedapatan mengonsumsi narkotika jenis ganja. Pencipta lagu "Alkohol" itu ditangkap di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Kamis (17/3/2022).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, mengatakan pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip ganja saat penangkapan musikus 29 tahun itu.

“Ganja seberat 0,20 gram, 5 setengah butir Xanax, setengah butir Dumolid, satu butir Calmlet Alprazolam, kemudian satu butir pil kapsul Lavol, ada kita amankan resep terkait obat-obatan psikotropika, serta satu unit Honda Jazz nopol B 29 MW,” ujar Zulpan di Polres Jakbar, Jumat (18/3/2022).

Baca Juga: [BREAKING] Tersandung Narkoba, Musisi MF Ditangkap di Kawasan Blok M

1. Polisi menemukan biji ganja di bawah karpet mobil Ojan

Vokalis Sisitipsi, Muhammad Fauzan Lubis tersandung kasus narkoba (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Zulpan menjelaskan, Polres Jakbar mendapatkan aduan masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba oleh Fauzan alias Ojan. Tim langsung bergerak ke Blok M untuk menangkapnya.

“Di TKP satu berhasil mengamankan biji ganja yang berada di karpet mobilnya. Kemudian beberapa barang lain di antaranya Xanax, dan lain-lain, serta beberapa resep dokter di dalam dompet yang digunakan,” ujar Zulpan.

Baca Juga: [BREAKING] Musisi Terjerat Narkoba Ternyata Vokalis Sisitipsi Fauzan

2. Ojan mengaku terakhir mengonsumsi kopi yang mengandung ganja

Vokalis Sisitipsi, Muhammad Fauzan Lubis tersandung kasus narkoba (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Setelah menangkap, penyidik langsung bergerak ke kediaman Ojan di Cipadu, Tangerang. Di sana, polisi menemukan satu pack kertas pavir yang disimpan di dalam tas di kamarnya.

“Berdasarkan pemeriksaan tersangka mengaku terakhir mengonsumsi kopi yang mengandung ganja pada Minggu, 6 Maret 2022 di salah satu kafe di SMB,” ujar Zulpan.

“Terakhir mengonsumsi psikotropika pada Rabu, 16 Maret di rumahnya,” sambungnya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya