Vokalis Sisitipsi Muhammad Fauzan Ditangkap karena Konsumsi Ganja
Fauzan atau Ojan terancam lima tahun penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polres Metro Jakarta Barat menangkap vokalis Sisitipsi, Muhammad Fauzan Lubis, karena kedapatan mengonsumsi narkotika jenis ganja. Pencipta lagu "Alkohol" itu ditangkap di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Kamis (17/3/2022).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, mengatakan pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip ganja saat penangkapan musikus 29 tahun itu.
“Ganja seberat 0,20 gram, 5 setengah butir Xanax, setengah butir Dumolid, satu butir Calmlet Alprazolam, kemudian satu butir pil kapsul Lavol, ada kita amankan resep terkait obat-obatan psikotropika, serta satu unit Honda Jazz nopol B 29 MW,” ujar Zulpan di Polres Jakbar, Jumat (18/3/2022).
Baca Juga: [BREAKING] Tersandung Narkoba, Musisi MF Ditangkap di Kawasan Blok M
1. Polisi menemukan biji ganja di bawah karpet mobil Ojan
Zulpan menjelaskan, Polres Jakbar mendapatkan aduan masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba oleh Fauzan alias Ojan. Tim langsung bergerak ke Blok M untuk menangkapnya.
“Di TKP satu berhasil mengamankan biji ganja yang berada di karpet mobilnya. Kemudian beberapa barang lain di antaranya Xanax, dan lain-lain, serta beberapa resep dokter di dalam dompet yang digunakan,” ujar Zulpan.
Baca Juga: [BREAKING] Musisi Terjerat Narkoba Ternyata Vokalis Sisitipsi Fauzan