TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Vokalis Sisitipsi, Muhammad Fauzan Lubis Ajukan Rehabilitasi 

Ojan akan menjalani asessment BNNP besok

Vokalis Sisitipsi, Muhammad Fauzan Lubis tersandung kasus narkoba (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Vokalis band Sisitipsi, Muhammad Fauzan Lubis mengajukan proses rehabilitasi atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Danang Setiyo mengatakan, rehabilitasi diajukan oleh pihak keluarga Fauzan alias Ojan.

"Iya benar, (tadi) sekira pukul 14.00 WIB pihak keluarga mendatangi Polres Metro Jakarta Barat untuk mengajukan proses rehabilitasi," ujar AKBP Danang Setiyo saat dihubungi, Selasa (22/3/2022).

Baca Juga: Polisi: Vokalis Sisitipsi Fauzan Pakai Ganja Sejak 2010, Sabu 2014 

1. Ojan akan menjalani asessment BNNP DKI Jakarta

Vokalis Sisitipsi, Muhammad Fauzan Lubis tersandung kasus narkoba (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Danang menjelaskan, sebelum mendapatkan rehabilitasi, Ojan akan menjalani asessment oleh tim asesdment terpadu di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.

"Besok akan menjalani asesment oleh tim asesment terpadu di BNNP sekitar pukul 10.00 WIB," ucap Danang.

Selama proses asessment, Kanit 1 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Harry Gasgari selaku penyidik akan menemani Ojan.

2. Ojan ditangkap dengan barang bukti ganja 0,20 gram

Vokalis Sisitipsi, Muhammad Fauzan Lubis tersandung kasus narkoba (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya, Satresnakroba Polres Jakarta Barat menangkap Ojan pada Kamis 17 Maret sekira pukul 00.30 WIB di lobi Blok M Square, Jakarta Selatan.

Dalam penangkapan ditemukan, narkoba jenis ganja dalam bentuk biji-bijan seberat 0,20 gram di karpet mobil. Selain itu juga ditemukam, obat psikotoprika dengan jenis Xanax, Dumolid, Calmlet, pil kapsul Lazol.

Baca Juga: Muhammad Fauzan Sisitipsi Tulis Surat Permohonan Maaf ke Ibunya

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya