TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

YLBHI Soroti LHKPN Kabareskrim Komjen Agus Terakhir Lapor 2016 Rp1,6 M

Kabareskrim enggan menanggapi terkait LHKPN-nya

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Jakarta, IDN Times - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyoroti laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto yang janggal. Hal ini lantaran Agus melaporkan hartanya terakhir pada 2016 sebesar Rp1,6 miliar.

Dikutip dari postingan Instagram @yayasanlbhindonesia, Senin (22/5/2023), YLBHI mengatakan hal ini tidak sesuai dengan gaya hidup sang istri yang kerap memamerkan hidup mewah.

"Harta Kekayaan Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto patut mendapat sorotan. Sebab, Istrinya diketahui kerap memamerkan gaya hidup mewah seperti tas puluhan juta, hingga liburan ke luar negeri. Padahal dalam laporan hartanya diketahui kekayaan Agus Andrianto pada tahun 2016 hanya mencapai Rp1,6 Miliar," tulisnya.

Baca Juga: YLBHI dan ICW: LHKPN Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto Janggal

Baca Juga: KPK: Harta Reihana Tidak Berubah 5 Tahun Terakhir, LHKPN Dibuat Staf

1. Kabareskrim hanya 3 kali lapor LHKPN

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

YLBHI menyebut Agus tercatat hanya melaporkan hartanya ke KPK tiga kali. Padahal berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2017, setiap pejabat tinggi Polri diwajibkan untuk melaporkan LHKPN kepada KPK.

"Kepatuhan atas pelaporan LHKPN ini setidaknya mengindikasikan Agus Andrianto menutupi kekayaan dan sumber pendapatannya. Berdasarkan sejumlah pemberitaan, nama Agus sempat dikaitkan dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi pertambangan batu bara ilegal yang menyeret nama Ismail Bolong," kata YLBHI.

"Tak hanya Agus, belakangan Istrinya juga diisebut sebagai salah satu pemilik saham di PT Ferolindo Mineral Nusantara," imbuhnya.

Baca Juga: 99 Persen Pejabat Kementerian Taat LHKPN, KPK: Kayaknya Jadi Takut

2. Kabareskrim enggan menanggapi soal LHKPN-nya

Kabareskrim Polri Agus Andrianto (ANTARA/HO-Polri)

Dalam unggahannya, YLBHI juga membeberkan besaran gaji yang didapat Kabareskrim. Berdasarkan PP Nomor 17 Tahun 2019, ia memiliki gaji pokok Rp5 hingg Rp5,9 juta dan tunjangan kinerja Rp29 juta per bulan.

Berdasarkan perhitungan tersebut, Kabareskrim ditaksir mendapatkan total per bulannya Rp34 juta. 

Sementara itu, Kabareskrim Polri enggan menanggapi terkait postingan YLBHI yang menyoroti LHKPN-nya. Ia hanya membaca pesan WhatsApp saat dimintai tanggapannya oleh IDN Times.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya