YLBHI Soroti LHKPN Kabareskrim Komjen Agus Terakhir Lapor 2016 Rp1,6 M
Kabareskrim enggan menanggapi terkait LHKPN-nya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyoroti laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto yang janggal. Hal ini lantaran Agus melaporkan hartanya terakhir pada 2016 sebesar Rp1,6 miliar.
Dikutip dari postingan Instagram @yayasanlbhindonesia, Senin (22/5/2023), YLBHI mengatakan hal ini tidak sesuai dengan gaya hidup sang istri yang kerap memamerkan hidup mewah.
"Harta Kekayaan Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto patut mendapat sorotan. Sebab, Istrinya diketahui kerap memamerkan gaya hidup mewah seperti tas puluhan juta, hingga liburan ke luar negeri. Padahal dalam laporan hartanya diketahui kekayaan Agus Andrianto pada tahun 2016 hanya mencapai Rp1,6 Miliar," tulisnya.
Baca Juga: YLBHI dan ICW: LHKPN Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto Janggal
Baca Juga: KPK: Harta Reihana Tidak Berubah 5 Tahun Terakhir, LHKPN Dibuat Staf
1. Kabareskrim hanya 3 kali lapor LHKPN
YLBHI menyebut Agus tercatat hanya melaporkan hartanya ke KPK tiga kali. Padahal berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2017, setiap pejabat tinggi Polri diwajibkan untuk melaporkan LHKPN kepada KPK.
"Kepatuhan atas pelaporan LHKPN ini setidaknya mengindikasikan Agus Andrianto menutupi kekayaan dan sumber pendapatannya. Berdasarkan sejumlah pemberitaan, nama Agus sempat dikaitkan dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi pertambangan batu bara ilegal yang menyeret nama Ismail Bolong," kata YLBHI.
"Tak hanya Agus, belakangan Istrinya juga diisebut sebagai salah satu pemilik saham di PT Ferolindo Mineral Nusantara," imbuhnya.
Baca Juga: 99 Persen Pejabat Kementerian Taat LHKPN, KPK: Kayaknya Jadi Takut