99 Persen Pejabat Kementerian Taat LHKPN, KPK: Kayaknya Jadi Takut

Kemenlu dan Polhukam jadi yang paling rendah

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan tingkat ketaatan LHKPN oleh wajib lapor pada kelompok kementerian sudah mencapai 99 persen. KPK menduga para wajib lapor sudah mulai takut karena belakangan kerap disorot.

"Kalau Kementerian ini jauh sudah membaik kareta rata-rata sudah 99 persen. Jadi saya berterima kasih ke media karena ngeramein LHKPN kayanya orang jadi agak takut sekarang kalau telat," ujar Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, Jumat (14/4/2023).

1. Kementerian pimpinan Retno Marsudi dan Mahfud MD jadi yang paling rendah

99 Persen Pejabat Kementerian Taat LHKPN, KPK: Kayaknya Jadi Takut(Ruang Pelaporan LHKPN di KPK) ANTARA FOTO

Meski ketaatan secara keseluruhan 99 persen, namun masih ada sejumlah kementerian yang tingkat kepatuhannya belum mencapai 100 persen.

Ada 7 Kementerian yang tingkat pelaporannya belum 100 persen. Kementerian Luar Negeri pimpinan Retno Marsudi menjadi yang terendah dengan 80,58 persen.

Selanjutnya, ada Kementerian koordinator bidang Polhukam pimpinan Mahfud MD (89,13 persen), Kementerian Pertahanan (91,94 persen) Kemenpora (96,08 persen), Kemendikbudristek (96,48 persen), Kemenko Perekonomian (96,59 persen), dan Kementerian Investasi (97,18 persen).

Baca Juga: Keluarga Rafael Alun dan Wahono Saputro dicegah ke Luar Negeri

2. Ada empat kementerian lagi yang sudah 99 persen

99 Persen Pejabat Kementerian Taat LHKPN, KPK: Kayaknya Jadi TakutDeputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan (IDN Times/Aryodamar)

KPK mengungkapkan sebetulnya ada empat kementerian lagi yang belum mencapai 100 persen, tapi sudah 99 persen. KPK menduga hal itu terjadi karena ada wajib lapor yang sudah pensiun belum melaporkan kekayaan untuk terakhir kalinya.

"Kami duga ada satu orang pensiunannya, dia kalau pensiun kan harusnya ngisi LHKPN terakhir, biasanya orang pensiun ya sudah selesai saja. Akibatnya ngegantung. Itu kita anggap sudah lah," ujar Pahala.

3. KPK akan lakukan verifikasi dan surati pimpinan lembaga

99 Persen Pejabat Kementerian Taat LHKPN, KPK: Kayaknya Jadi TakutGedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

KPK berterima kasih karena isu kekayaan penyelenggara negara menjadi sorotan publik beberapa waktu terakhir. Setelah ini, KPK akan memverifikasi dan menyurati seluruh pimpinan lembaga.

"Pada akhir April 2023 pimpinan KPK akan menyurati semua pimpinan lembaga melampirkan nama orangnya dan minta ditindaklanjuti seegera," ujarnya.

Baca Juga: Tak Patuh LHKPN, ICW Laporkan 55 Anggota DPR ke MKD

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya