Kemenag Imbau Masyarakat Waspada, Jangan Tertipu Visa Haji Palsu
Antrean panjang, jangan tergoda tawaran haji tanpa antrean
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan, visa haji menjadi pilihan satu-satunya dalam melakukan ibadah haji 2024 (1445 H). Kemenag mengingatkan agar jemaah tidak tertipu tawaran haji dengan menggunakan visa ummal (pekerja), ziarah (turis), dan petugas haji.
“Setelah berdialog dengan Kementerian Haji dan dan Umrah dan berbagai pihak, kami menegaskan lagi bahwa untuk keberangkatan haji harus menggunakan visa haji,” tegas Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief di Jeddah, Arab Saudi, saat menilik persiapan akhir layanan jemaah Indonesia, pada Minggu 21 April 2024.
Hilman mengungkapkan bahwa Arab Saudi sudah menyampaikan kepada Pemerintah Indonesia terkait potensi penyalahgunaan pemakaian visa nonhaji pada musim haji 2024.
"Itu betul-betul akan dilaksanakan secara ketat dan akan ada pemeriksaan yang intensif dari otoritas Saudi,” ujarnya, dikutip Selasa (23/4/2024).
Baca Juga: Rencana Keberangkatan Ibadah Haji 2024, Simak Jadwalnya!
1. Visa haji diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019
Soal visa haji sendiri diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).
Pada Pasal 18 UU PIHU tercatat bahwa visa haji Indonesia terdiri atas kuota Indonesia, dan mujamalah yang merupakan undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Untuk kuota Indonesia terbagi antara penyelenggaraan dari pemerintah (reguler) dan penyelenggaran dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Pada 2024, Indonesia mempunyai kuota haji sebesar 221.000 jemaah yang sudah ditambah 20.000, sehingga kuota total menjadi 241.000 jemaah haji.
Khusus warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Pemerintahan Kerajaan Arab Saudi, tercatat pada UU PIHU bahwa keberangkatan perlu melewati PIHK.
Kemudian, terkait PIHK yang memberangkatkan warga Indonesia dengan undangan mujamalah, wajib melapor kepada Menteri Agama.