Baiq Nuril Kalah di Tingkat Kasasi, Berikut 5 Putusan dari MA
MA memutuskan Baiq Nuril bersalah karena pelanggaran UU ITE
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) resmi memutuskan Baiq Nuril Maknun bersalah. Baiq Nuril merupakan mantan tenaga honorer SMAN 7 Mataram yang terjerat kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Untuk diketahui, Baiq Nuril tersandung kasus pelanggaran UU ITE akibat diduga menyebarkan rekaman pembicaraannya dengan mantan Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram, Muslim, yang diduga mengandung unsur asusila. Bahkan, Baiq Nuril sempat ditahan sembari menunggu proses persidangan.
Sampai akhir November 2018, Baiq masih menunggu salinan putusan kasasi dari MA. Dan malam ini, putusan dari MA pun keluar. Berikut 5 poin putusan dari MA terkait kasus Baiq Nuril.
Baca Juga: Laporkan Balik Pelaku Kekerasan Seksual, Nuril Bawa Banyak Alat Bukti
1. Menyatakan bahwa Baiq Nuril bersalah dan melanggar UU ITE
"Menyatakan terdakwa Baiq Nuril Maknun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan,” tulis MA pada poin pertama terkait Putusan Nomor 574 K/Pid.Sus/2018 yang diunggah di situs resmi MA pada Kamis, 13 Desember 2018.
Baca Juga: Baiq Nuril Tunggu Salinan Putusan Kasasi MA untuk Ajukan PK