Ingin Lihat Anak Ulang Tahun, Baiq Nuril Ajukan Penundaan Eksekusi
Baiq Nuril jadi terpidana kasus pelanggaran UU ITE
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Mantan staf tata usaha sebuah sekolah di Lombok, Baiq Nuril akan mengajukan penundaan eksekusi ke Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat. Dia ingin melihat kedua anaknya saat berulang tahun.
Nuril merupakan terpidana pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Melalui pengacaranya Joko Jumadi, Nuril akan melayangkan surat penundaan eksekusi pada Senin (19/11).
Baca Juga: Kuasa Hukum: Baiq Nuril Akan Dieksekusi ke Penjara Pada 21 November
1. Ada beberapa alasan melatari pengajuan penundaan eksekusi
Joko yang juga dosen di Fakultas Hukum Universitas Mataram itu menjelaskan, ada beberapa alasan mengapa kliennya mengajukan penundaan eksekusi. Alasan-alasan itu diharapkan bisa menjadi pertimbangan jaksa.
Salah satunya, kata Joko, "Nuril ingin melihat ulang tahun kedua anaknya yang dirayakan akhir bulan ini. Itu kenapa makanya minta tunda."
Selain itu, mantan tenaga honorer di SMAN 7 Mataram ini juga turut serta dalam kepanitiaan pemilihan kepala desa tempatnya tinggal, di wilayah Labuapi, Kabupaten Lombok Barat. Menurut Joko, Nuril ingin menyelesaikan tanggung jawabnya sebagai panitia pilkades di desanya yang serentak dilaksanakan 10 Desember mendatang.
Baca Juga: Surat Putra Baiq Nuril untuk Jokowi: Jangan Suruh Ibu 'Sekolah Lagi'
Baca Juga: MA Klaim Sudah Cermat Sebelum Jatuhkan Vonis untuk Baiq Nuril