TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jadi Tersangka, Pembawa Bendera HTI Terancam Bui 3 Minggu

Sementara dua orang pembakar bendera masih saksi

ANTARA FOTO/Bayu Satrio Wibowo

Jakarta, IDN Times -  Polda Jawa Barat menetapkan Uus Sukmana, orang yang membawa bendera ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) ke acara Hari Santri Nasional (HSN) di Garut, Jawa Barat, sebagai tersangka. 

"Uus naik jadi tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Umar Surya Fana, seperti dikutip dari situs Antara (27/10). 

1. Uus diancam bui 3 minggu dan denda Rp900

michiganradio.org

Polisi menjerat Uus dengan Pasal 174 KUHP karena dinilai telah membuat kegaduhan dalam sebuah acara. 

Adapun Pasal 174 KUHP berbunyi, barang siapa dengan sengaja mengganggu rapat umum yang tidak terlarang, dengan mengadakan huru hara, atau membuat gaduh, dihukum penjara selama-lamanya tiga minggu atau denda sebanyak-banyaknya Rp900. 
 

Baca Juga: Polri: Pelaku Akui Bendera yang Dibakar Adalah Milik HTI

2. Dua orang pembakar bendera masih berstatus saksi

ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho

Meski ditetapkan sebagai tersangka, Uus tidak ditahan polisi. Sementara dua orang pembakar bendera masih berstatus sebagai saksi.  

Polisi menilai para pelaku pembakaran bendera bertindak atas dasar spontanitas dan tidak memiliki niat jahat sehingga tidak memenuhi unsur pidana. 

Baca Juga: Begini Kronologi Pembakaran Bendera HTI Versi GP Ansor

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya