Jadi Tersangka, Pembawa Bendera HTI Terancam Bui 3 Minggu
Sementara dua orang pembakar bendera masih saksi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polda Jawa Barat menetapkan Uus Sukmana, orang yang membawa bendera ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) ke acara Hari Santri Nasional (HSN) di Garut, Jawa Barat, sebagai tersangka.
"Uus naik jadi tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Umar Surya Fana, seperti dikutip dari situs Antara (27/10).
1. Uus diancam bui 3 minggu dan denda Rp900
Polisi menjerat Uus dengan Pasal 174 KUHP karena dinilai telah membuat kegaduhan dalam sebuah acara.
Adapun Pasal 174 KUHP berbunyi, barang siapa dengan sengaja mengganggu rapat umum yang tidak terlarang, dengan mengadakan huru hara, atau membuat gaduh, dihukum penjara selama-lamanya tiga minggu atau denda sebanyak-banyaknya Rp900.
Baca Juga: Polri: Pelaku Akui Bendera yang Dibakar Adalah Milik HTI
Baca Juga: Begini Kronologi Pembakaran Bendera HTI Versi GP Ansor