TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Alex Noerdin Batal Ditahan di Rutan KPK

Jaksa akhirnya menahan Alex Noerdin di Rutan Kejagung

Alex Noerdin (ANTARA FOTO/Feny Selly)

Jakarta, IDN Times - Mantan Gubernur Sumatra Selatan Alex Noerdin batal ditahan di Rutan Kelas I Cipinang Cabang Rutan KPK. Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Supardi, mengatakan pembatalan dilakukan karena rutan penuh.

"Enggak jadi di Rutan KPK, kami sudah bawa ke sana, tiba-tiba berubah katanya penuh, akhirnya kami bawa ke sini (Rutan Kejaksaan Agung)," kata Supardi dikutip dari ANTARA, Sabtu (18/9/2021).

Alex, yang merupakan anggota DPR RI periode 2019-2024, menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel periode 2010-2019.

Supardi mengatakan Alex ditahan bersama tersangka lainnya, Muddai Mandang yang merupakan Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) merangkap Direktur Utama PDPDE Gas Sumsel. Keduanya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Baca Juga: [BREAKING] Kejagung Tetapkan Alex Noerdin Tersangka Korupsi Gas Bumi

1. Jaksa segera periksa Alex Noerdin

Alex Noerdin (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Supardi mengatakan meski di rutan yang sama, Alex dan Muddai tidak satu sel. Alex dan Muddai ditahan selama 20 hari terhitung dari tanggal 16 September sampai dengan 5 Oktober 2021.

"Saya ndak mau banyak berdinamika, ya sudahlah dibawa ke Rutan Kejagung. Yang pasti mereka berdua berbeda sel, tidak disatukan," ucapnya.

Ia mengatakan pihaknya akan pemeriksaan Alex dan Muddai sebagai tersangka. "Pemeriksaan pastinya dilakukan di Gedung Bundar," ujarnya.

2. Awal mula kasus dugaan korupsi yang jerat Alex

Alex Noerdin (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)

Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Alex bermula dari perjanjian jual beli gas bagian negara antara KKS Pertamina Hulu Energi (PHE), Talisman dan Pacific Oil, dengan Pemprov Sumsel. Pada 2010 silam, PDPDE ditunjuk oleh negara (BP Migas) sebagai pihak pembeli gas.

Hal ini dimaksudkan agar Sumsel bisa mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengelolaan gas. Namun pada praktiknya, PDPDE dinilai melanggar aturan.

Mereka berdalih PDPDE belum memiliki pengalaman teknis dan dana untuk membentuk perusahaan baru yang fokus pada pembelian gas.

Akhirnya, PDPDE mengajak pihak swasta DKLN menggarap pembelian gas melalui perusahaan PT PDPDE Gas. Namun, DKLN menerima saham 85 persen, sedangkan PDPDE Gas hanya 15 persen, tidak sesuai dengan tujuan awalnya.

Baca Juga: Kuasa Hukum Alex Noerdin Heran Metode Penetapan Tersangka Kejagung

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya