Alex Noerdin Batal Ditahan di Rutan KPK
Jaksa akhirnya menahan Alex Noerdin di Rutan Kejagung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mantan Gubernur Sumatra Selatan Alex Noerdin batal ditahan di Rutan Kelas I Cipinang Cabang Rutan KPK. Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Supardi, mengatakan pembatalan dilakukan karena rutan penuh.
"Enggak jadi di Rutan KPK, kami sudah bawa ke sana, tiba-tiba berubah katanya penuh, akhirnya kami bawa ke sini (Rutan Kejaksaan Agung)," kata Supardi dikutip dari ANTARA, Sabtu (18/9/2021).
Alex, yang merupakan anggota DPR RI periode 2019-2024, menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel periode 2010-2019.
Supardi mengatakan Alex ditahan bersama tersangka lainnya, Muddai Mandang yang merupakan Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) merangkap Direktur Utama PDPDE Gas Sumsel. Keduanya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca Juga: [BREAKING] Kejagung Tetapkan Alex Noerdin Tersangka Korupsi Gas Bumi
1. Jaksa segera periksa Alex Noerdin
Supardi mengatakan meski di rutan yang sama, Alex dan Muddai tidak satu sel. Alex dan Muddai ditahan selama 20 hari terhitung dari tanggal 16 September sampai dengan 5 Oktober 2021.
"Saya ndak mau banyak berdinamika, ya sudahlah dibawa ke Rutan Kejagung. Yang pasti mereka berdua berbeda sel, tidak disatukan," ucapnya.
Ia mengatakan pihaknya akan pemeriksaan Alex dan Muddai sebagai tersangka. "Pemeriksaan pastinya dilakukan di Gedung Bundar," ujarnya.
Baca Juga: Kuasa Hukum Alex Noerdin Heran Metode Penetapan Tersangka Kejagung