TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Berkas Kasus Jual Beli Jabatan Bupati Nganjuk Dilimpahkan ke Kejagung

Bareskrim melimpahkan berkas tujuh tersangka

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. (IDN Times/Istimewa)

Jakarta, IDN Times - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan penyidik Barekrim telah melimpahkan berkas perkara Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat. Diketahui, Novi menjadi tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkab Nganjuk.

"Penyerahan berkas perkara tahap I diberikan ke Jaksa Peneliti atau Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung pada hari ini," kata Argo dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/6/2021).

Selain berkas Novi, polisi juga melakukan pelimpahan tahap I berkas perkara enam tersangka lainnya. Keenam orang tersangka itu adalah Camat Pace (DR), Camat Tanjung Anom (S), Camat Brebek (AY), Camat Loceret (BS), mantan Camat Sukomoro (JPW), dan ajudan Bupati Nganjuk (MIN).

Baca Juga: Jual Beli Jabatan, Bupati Nganjuk Pasang Harga Hingga Rp50 Juta

1. Polri tunggu pemeriksaan berkas kasus Bupati Nganjuk

Novi Rahman Hidayat Bupati Nganjuk. (instagram.com/masnovi_mbakyuni)

Argo menjelaskan, setelah pelimpahan, polisi tinggal menunggu hasil pemeriksaan dari Kejagung. Jika dinyatakan lengkap, maka polisi akan langsung melakukan tahap II atau pelimpahan barang bukti dan tersangka ke Kejagung.

"Pelimpahan berkas perkara sebagaimana diamanatkan KUHAP untuk dilakukan penelitian selama waktu tertentu (14 hari), dan apabila dinyatakan cukup dan lengkap maka penyidik mempunyai kewajiban untuk melakukan tahap II," ujar Argo.

2. Aliran uang korupsi Bupati Nganjuk belum terdeteksi

Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat. Istimewa

Sebelumnya, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, tim gabungan Bareskrim dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menemukan adanya aliran dana korupsi Novi. Ia mengatakan sejauh ini uang hanya dipakai untuk kepentingan pribadi Novi.

“Menurut saya masih itu keuntungan pribadi saja dari yang dia dapat ya. Dengan imbalan-imbalan jabatan seperti itu," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/5/2021).

Novi diduga melakukan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk. Ia mematok harga dari mulai Rp2-50 juta.

Baca Juga: Kisruh Jual Beli Jabatan Manajer Timnas U-19 di PSSI

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya