Berkas Kasus Jual Beli Jabatan Bupati Nganjuk Dilimpahkan ke Kejagung
Bareskrim melimpahkan berkas tujuh tersangka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan penyidik Barekrim telah melimpahkan berkas perkara Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat. Diketahui, Novi menjadi tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkab Nganjuk.
"Penyerahan berkas perkara tahap I diberikan ke Jaksa Peneliti atau Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung pada hari ini," kata Argo dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/6/2021).
Selain berkas Novi, polisi juga melakukan pelimpahan tahap I berkas perkara enam tersangka lainnya. Keenam orang tersangka itu adalah Camat Pace (DR), Camat Tanjung Anom (S), Camat Brebek (AY), Camat Loceret (BS), mantan Camat Sukomoro (JPW), dan ajudan Bupati Nganjuk (MIN).
Baca Juga: Jual Beli Jabatan, Bupati Nganjuk Pasang Harga Hingga Rp50 Juta
1. Polri tunggu pemeriksaan berkas kasus Bupati Nganjuk
Argo menjelaskan, setelah pelimpahan, polisi tinggal menunggu hasil pemeriksaan dari Kejagung. Jika dinyatakan lengkap, maka polisi akan langsung melakukan tahap II atau pelimpahan barang bukti dan tersangka ke Kejagung.
"Pelimpahan berkas perkara sebagaimana diamanatkan KUHAP untuk dilakukan penelitian selama waktu tertentu (14 hari), dan apabila dinyatakan cukup dan lengkap maka penyidik mempunyai kewajiban untuk melakukan tahap II," ujar Argo.
Baca Juga: Kisruh Jual Beli Jabatan Manajer Timnas U-19 di PSSI