Jual Beli Jabatan, Bupati Nganjuk Pasang Harga Hingga Rp50 Juta

Makin tinggi jabatan, makin mahal harga yang dipatok Novi

Jakarta, IDN Times - Bupati Nganjuk Novi Rahman kini telah berstatus tersangka dan resmi menjadi tahanan Bareskrim Polri. Novi diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan cara jual beli jabatan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Nganjuk.

Dalam keterangan 18 saksi, Bupati Nganjuk disebut memasang harga untuk sebuah jabatan. Tak tanggung-tanggung, harganya bisa mencapai Rp50 juta.

“Jadi bervariasi, antara Rp2 juta sampai Rp50 juta,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono dalam konferensi persnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/5/2021).

1. Harga jadi kepada desa dibanderol Rp2 juta

Jual Beli Jabatan, Bupati Nganjuk Pasang Harga Hingga Rp50 JutaNovi Rahman Hidayat. (facebook.com/Mas Novi Bupati)

Argo menjelaskan, harga Rp2 juta adalah untuk harga sebuah jabatan kepala desa. Semakin tinggi sebuah jabatan di Kabupaten Nganjuk, semakin tinggi pula harga yang dibanderol Bupati Novi.

“Dari kepala desa, ada yang Rp2 juta. Dan juga ada nanti dikumpulkan naik ke atas, desa ke kecamatan, ada juga yang Rp15 juta juga ada. Rp50 juta juga ada,” ujar Argo.

Baca Juga: Bareskrim Polri Sita Uang Rp647 Juta dari Brankas Bupati Nganjuk

2. Polisi telusuri aliran dana hasil jual beli jabatan Bupati Nganjuk

Jual Beli Jabatan, Bupati Nganjuk Pasang Harga Hingga Rp50 JutaNovi Rahman Hidayat Bupati Nganjuk. (instagram.com/masnovi_mbakyuni)

Penyidik akan terus mendalami kasus untuk memastikan kisaran harga yang dipatok oleh Bupati Nganjuk. Termasuk menelusuri aliran dana hasil jual beli jabatan tersebut.

“Jadi ini sedang kita dalami dari nanti pemeriksaan Bupati dan juga tersangka lain ini sudah berapa lama ini berlangsung, ini sedang nanti kita dalami,” kata Argo.

3. Polri sita Rp647,9 juta di brankas rumah Bupati Nganjuk

Jual Beli Jabatan, Bupati Nganjuk Pasang Harga Hingga Rp50 JutaIlustrasi Uang Rp75000 (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah mengamankan barang bukti berupa uang Rp647,9 juta dari brankas di rumah Bupati Nganjuk Novi Rahman. Selain itu polisi juga menyita 8 gawai, buku tabungan, dan dokumen terkait aliran dana jual beli jabatan.

Berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan, termasuk memeriksa 18 orang saksi, Bareskrim Polri akan mengusut aliran dana ke partai politik.

“Nanti pasti akan kita perdalam, akan kita tanyakan secara mendetail, terima uang, uang dibelikan apa, uang dikirim ke mana, atau uang dibuat apa, jadi nanti ya nanti kita tunggu nanti dari penyidik Tipikor Bareskrim untuk melakukan pendalaman," tutur Argo.

Baca Juga: Bupati Nganjuk Novi Rahman Akan Ditahan di Rutan Bareskrim Polri

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya