Buntut Mahasiswi Tewas, UPN Veteran Jakarta Setop Kegiatan Menwa
Pengurus Menwa UPN Veteran Jakarta dijatuhi sanksi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Rektorat Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta menghentikan sementara seluruh kegiatan Resimen Mahasiswa (Menwa) hingga batas waktu yang tidak ditentukan. Menwa UPN dinyatakan melanggar disiplin dengan melaksanakan kegiatan pembaretan tanpa seizin universitas yang menyebabkan seorang mahasiswi meninggal dunia.
"Mahasiswa Menwa terbukti melakukan pelanggaran Pasal 74 huruf i Peraturan Rektor UPN Veteran Jakarta Nomor 10 Tahun 2020 tentang Kemahasiswaan," kata Rektor UPN Veteran Jakarta, Erna Hernawati, dikutip dari ANTARA, Minggu (5/12/2021).
Peraturan tersebut berbunyi, "melakukan kegiatan kurikuler dan kokurikuler lebih dari pukul 21.00 WIB serta kegiatan ekstrakurikuler lebih dari pukul 17.00 WIB, tanpa izin tertulis dari pejabat yang berwenang".
Baca Juga: Mahasiswi UPN Veteran Tewas Saat Pembaretan Menwa, Begini Kronologinya
1. Pengurus Menwa UPN dijatuhi sanksi
Selain itu, pihak kampus juga menjatuhkan sanksi kepada pengurus Menwa UPN Veteran Jakarta. Sanksi tersebut berupa larangan aktif sebagai pengurus organisasi mahasiswa dan mewajibkan pengurus membuat surat pernyataan tidak akan melakukan pelanggaran serupa dan/atau pelanggaran lainnya.
"Pengurus Menwa diberhentikan dan untuk organisasi akan dievaluasi dan dibina lebih lanjut. Bentuk-bentuk evaluasi dan pembinaan akan ditentukan kemudian," ujar Erna.
Baca Juga: Mahasiswi UPN Tewas Saat Pembaretan Menwa, Ini Respons Wagub DKI