TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Buntut Mahasiswi Tewas, UPN Veteran Jakarta Setop Kegiatan Menwa

Pengurus Menwa UPN Veteran Jakarta dijatuhi sanksi

Ilustrasi Menwa. (IDN Times/Larasati Rey)

Jakarta, IDN Times - Rektorat Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta menghentikan sementara seluruh kegiatan Resimen Mahasiswa (Menwa) hingga batas waktu yang tidak ditentukan. Menwa UPN dinyatakan melanggar disiplin dengan melaksanakan kegiatan pembaretan tanpa seizin universitas yang menyebabkan seorang mahasiswi meninggal dunia.

"Mahasiswa Menwa terbukti melakukan pelanggaran Pasal 74 huruf i Peraturan Rektor UPN Veteran Jakarta Nomor 10 Tahun 2020 tentang Kemahasiswaan," kata Rektor UPN Veteran Jakarta, Erna Hernawati, dikutip dari ANTARA, Minggu (5/12/2021).

Peraturan tersebut berbunyi, "melakukan kegiatan kurikuler dan kokurikuler lebih dari pukul 21.00 WIB serta kegiatan ekstrakurikuler lebih dari pukul 17.00 WIB, tanpa izin tertulis dari pejabat yang berwenang".

Baca Juga: Mahasiswi UPN Veteran Tewas Saat Pembaretan Menwa, Begini Kronologinya

1. Pengurus Menwa UPN dijatuhi sanksi

(IDN Times/Arief Rahmat)

Selain itu, pihak kampus juga menjatuhkan sanksi kepada pengurus Menwa UPN Veteran Jakarta. Sanksi tersebut berupa larangan aktif sebagai pengurus organisasi mahasiswa dan mewajibkan pengurus membuat surat pernyataan tidak akan melakukan pelanggaran serupa dan/atau pelanggaran lainnya.

"Pengurus Menwa diberhentikan dan untuk organisasi akan dievaluasi dan dibina lebih lanjut. Bentuk-bentuk evaluasi dan pembinaan akan ditentukan kemudian," ujar Erna.

2. Sanksi lebih berat menanti jika ulangi pelanggaran

Ilustrasi perkuliahan tatap muka terbatas (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

Dalam surat pernyataan, nantinya setiap pengurus Menwa yang terbukti melanggar tindakan serupa dan pelanggaran lainnya akan dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 86 Ayat (2) Peraturan Rektor tentang Kemahasiswaan.

Sanksi yang tercantum pada pasal tersebut lebih berat. Pengurus Menwa bisa dicabut haknya dalam mengikuti semua kegiatan akademik selama satu semester atau lebih, pembatalan ujian, larangan aktif sebagai pengurus ormawa, dan penghentian penyerahan transkrip nilai/ijazah selama satu semester atau lebih bagi mahasiswa semester akhir.

Baca Juga: Mahasiswi UPN Tewas Saat Pembaretan Menwa, Ini Respons Wagub DKI

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya