TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Catat Guys, MUI DKI Jakarta Ternyata Haramkan Membakar Petasan!

Membeli atau menjual petasan juga haram hukumnya

Penjual kembang api di pasar 26 ilir Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Jakarta, IDN Times - Bermain petasan menjadi kebiasaan yang dilakukan sejumlah orang di saat bulan Ramadan hingga Lebaran. Tak terkecuali, sebagian warga DKI Jakarta.

Namun ternyata, Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta sudah mengeluarkan fatwa haram membakar atau membunyikan petasan loh! Fatwa tersebut dikeluarkan pada 23 Agustus 2010.

"Membakar, menyalakan atau membunyikan petasan dan kembang api dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri, Tahun Baru dan Walimah (resepsi), seperti yang dilakukan oleh umat Islam khususnya warga DKI Jakarta, atau menjadi bagian dalam ritual ziarah di TPU Dobo, adalah suatu tradisi atau kebiasaan buruk yang sama sekali tidak terdapat dalam ajaran Islam, bahkan merupakan suatu perbuatan haram yang sangat bertentangan dan dilarang ajaran Islam," cuplikan fatwa MUI DKI yang diunggah di laman muidkijakarta.or.id.

Apa alasan MUI DKI Jakarta melarang bermain petasan?

Baca Juga: Menilik Sejarah Petasan yang Ramai saat Ramadan hingga Lebaran

1. Kepercayaan membakar petasan bertentangan dengan ajaran Islam

Pedagang kembang api di kawasan pasar 26 Ilir (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

MUI DKI menjelaskan tradisi membakar petasan berasal dari kepercayaan umat di luar agama Islam, yakni untuk mengusir setan yang dianggap mengganggu. Hal tersebut, MUI DKI menegaskan, bertentangan dengan ajaran Islam.

"Membakar, menyalakan atau membunyikan petasan dan kembang api bahayanya (mudarat) lebih besar daripada manfaatnya (kalau ada manfaatnya). Padahal di antara ciri-ciri orang Muslim yang baik adalah orang yang mau meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat," kata MUI DKI.

2. Membakar petasan bentuk pemborosan dan berbahaya

Ilustrasi uang (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Selain itu, MUI DKI menilai membakar petasan merupakan bentuk pemborosan terhadap harta dan benda. Pemborosan tersebut diharamkan oleh Allah SWT.

MUI DKI juga menjelaskan membakar petasan sangat membahayakan jiwa, kesehatan dan harta benda.

"Padahal agama Islam melarang manusia melakukan tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain," jelasnya.

Baca Juga: Fenomena Pengemis Musiman, MUI Ingatkan Negara Urus Orang Miskin

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya