Eks Dirut Pelindo II RJ Lino Divonis 4 Tahun Penjara
RJ Lino juga dihukum denda Rp500 juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost Lino alias RJ Lino divonis empat tahun penjara. Ia juga dihukum denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan RJ Lino terbukti melakukan korupsi pengadaan dan pemeliharaan tiga unit Quayside Container Crane (QCC) tahun 2010.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Joost Lino alias RJ Lino terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama," kata hakim anggota Teguh Santoso di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (14/12/2021) seperti dikutip dari ANTARA.
Putusan dibacakan hakim anggota karena ketua majelis hakim Rosmina menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) terhadap putusan tersebut. Atas vonis tersebut, RJ Lino menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari.
Baca Juga: Kasus QCC Pelindo, KPK Tuntut RJ Lino 6 Tahun Penjara
1. Vonis lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa KPK
Vonis untuk RJ Lino lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Sebelumnya, jaksa menuntut agar RJ Lino divonis enam tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
RJ Lino dinyatakan terbukti melakukan dakwaan alternatif kedua dari Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan tidak berbelit-belit, terdakwa berbuat banyak untuk perusahaan tempat bekerja dan membuat perusahaan untung, terdakwa belum pernah dipidana," kata hakim.
Baca Juga: RJ Lino Bantah Terlibat Korupsi yang Rugikan Negara 1,9 Juta Dolar AS