TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kepatuhan Prokes di DKI Turun, Anies: Ingat COVID-19 Tak Kenal Jenuh

Kepatuhan cuci tangan turun hingga 10 persen

Pemprov DKI Jakarta Tetapkan Kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Rabu (9/9/2020) (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan tingkat kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan menurun. Padahal, protokol kesehatan merupakan upaya mencegah dan menyetop penyebaran virus corona.

Ia mengatakan, penurunan kepatuhan tersebut dapat dilihat dari data survei yang dilakukan tim Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, UNICEF dan kader Puskesmas dalam satu minggu terakhir. Hasilnya menunjukkan tingkat kepatuhan masyarakat untuk disiplin 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan) berada di persentase yang kurang memuaskan.

“Sekali lagi, kami mengingatkan agar terus menerapkan disiplin protokol kesehatan 3M, meskipun kita bosan dan jenuh tetapi virusnya tak kenal bosan, tak kenal jenuh," kata Anies dalam siaran persnya, Selasa (23/3/2021).

Baca Juga: Reaksi Anies Baswedan Jadi Capres Pilihan Anak Muda Versi Indikator

1. Data penurunan tingkat kepatuhan prokes di Jakarta

Kawasan Kota, Tamansari, Jakarta Barat di hari kedua penerapan PSBB, Sabtu 11/4) (Dok. Istimewa)

Anies pun memaparkan data seminggu terakhir terkait kepatuhan masyarakat terhadap 3M. Berdasarkan hasil survei, tingkat kepatuhan memakai masker dan menjaga jarak hanya 40 persen dan mencuci tangan dengan sabun sebesar 10 persen.

Padahal, ia mengungkapkan, sebelumnya indikator-indikator tersebut dapat menyentuh angka 85 persen.

"Sering juga saya katakan bahwa memakai masker memang tidak nyaman, tetapi lebih tidak nyaman apabila dirawat karena positif COVID-19,” tutur Anies yang pernah dinyatakan positif COVID-19.

2. Anies perpanjang PPKM mikro di Jakarta

(Warga berolahraga di kawasan Bunderan Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (11/10/2020). Sebagian warga tetap berolah raga di luar ruang di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap 2 Jakarta demi menjaga kebugaran mereka selama pandemi COVID-19) ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Di sisi lain, Anies memutuskan untuk memperpajang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di Jakarta. PPKM mikro akan berlangsung hingga 5 April 2021.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 294 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro dan Instruksi Gubernur Nomer 13 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro tingkat RT, Pemerintah Provinsi (Pemrpov) DKI Jakarta. Anies menilai PPKM telah efektif menurunkan jumlah kasus aktif virus corona di Jakarta.

“Alhamdulillah usaha kita bersama untuk menekan laju kasus aktif melalui PPKM Mikro sudah sesuai dengan jalurnya, di mana kita bisa melihat penurunan yang signifikan,” ujar Anies.

Baca Juga: Diklaim Efektif, Anies Perpanjang PPKM Mikro di DKI hingga 5 April

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya