KPK Periksa Plt Dirut Sarana Jaya terkait Korupsi Tanah Munjul
KPK menelisik proses penganggaran dan aliran dana
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Indra Sukmono pada Senin (26/7/2021). Pelaksana Tugas Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya tersebut diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik mendalami pengetahuan Indra terkait pembahasan anggaran pengadaan tanah pada 2019 untuk program rumah DP 0 persen itu.
"Dan adanya aliran sejumlah uang pada pihak-pihak tertentu terkait pengadaan pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur," kata Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/7/2021).
Baca Juga: Kasus Korupsi Tanah Munjul, KPK Tak Ragu Panggil Anies Bila Diperlukan
1. Manajer dan staf Sarana Jaya juga diperiksa
Selain memeriksa Indra, penyidik KPK juga memeriksa dua orang lainnya dari Sarana Jaya sebagai saksi. Keduanya adalah Yadi Robi selaku Senior Manajer Divisi Pertanahan dan Hukum Perumda Pembangunan Sarana Jaya).
Kedua, Rahmat T yang merupakan Staf Divisi Umum Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
Baca Juga: PSI: Tanah yang Dibeli Sarana Jaya Tak Bisa Dibangun Rusun DP Rp0