TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK Periksa Plt Dirut Sarana Jaya terkait Korupsi Tanah Munjul

KPK menelisik proses penganggaran dan aliran dana

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Indra Sukmono pada Senin (26/7/2021). Pelaksana Tugas Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya tersebut diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik mendalami pengetahuan Indra terkait pembahasan anggaran pengadaan tanah pada 2019 untuk program rumah DP 0 persen itu.

"Dan adanya aliran sejumlah uang pada pihak-pihak tertentu terkait pengadaan pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur," kata Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/7/2021).

Baca Juga: Kasus Korupsi Tanah Munjul, KPK Tak Ragu Panggil Anies Bila Diperlukan

1. Manajer dan staf Sarana Jaya juga diperiksa

Sarana Jaya (IDN Times/Aryodamar)

Selain memeriksa Indra, penyidik KPK juga memeriksa dua orang lainnya dari Sarana Jaya sebagai saksi. Keduanya adalah Yadi Robi selaku Senior Manajer Divisi Pertanahan dan Hukum Perumda Pembangunan Sarana Jaya).

Kedua, Rahmat T yang merupakan Staf Divisi Umum Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

2. KPK tak ragu panggil Anies jika diperlukan

Gubernur DKI Anies Baswedan dalam agenda virtual bersama Kadin Indonesia, TNI-POLRI yang diselenggarakan virtual, Minggu (25/7/2021) (Dok. Istimewa)

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan tak akan ragu memanggil siapa pun untuk menggali informasi perkara korupsi pengadaan tanah di Munjul. Termasuk, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan apabila diperlukan.

"KPK tidak pernah ragu dan pandang bulu untuk menyelesaikan perkara korupsi, siapa pun dan apa pun status jabatan seseorang," kata Firli, Senin (26/7/2021).

Kendati, Firli menegaskan, penyidik KPK tak bisa sembarangan memanggil orang untuk diperiksa. Untuk memanggil seseorang perlu mempertimbangkan kepentingan penyidikan, melengkapi alat bukti, atau memberi keterangan sebagai saksi berkaitan tersangka sebelumnya, atau pun bisa ditemukan potensi pengembangan baru dari kasus tersebut.

Baca Juga: PSI: Tanah yang Dibeli Sarana Jaya Tak Bisa Dibangun Rusun DP Rp0

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya