Ramai Makan 20 Menit di Warteg, Epidemiolog: Ada Risiko COVID Tersebar
Foto Anies makan di warteg ikut jadi meme di media sosial
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Epidemiolog Griffith University, Dicky Budiman, menilai aturan 20 menit makan di warteg tetap memiliki risiko penyebaran COVID-19. Diketahui, aturan tersebut diberlakukan dalam masa perpanjangan PPKM Level 4, pada 26 Juli sampai 2 Agustus 2021.
"Jangankan 20 menit, lima menit saja buka masker deketan, itu sudah berisiko sekarang itu," kata Dicky saat dihubungi, Selasa (27/7/2021).
Meski begitu, ia mengakui di masa pandemik COVID-19 yang sudah tak terkendali selama 16 bulan memang sulit jika hanya melihat dari faktor kesehatan. Sebab permasalahannya saat ini sangat kompleks.
"Yang harus kita lihat adalah faktor sosial ekonomi juga," kata dia.
Baca Juga: PAN: Aturan Makan di Tempat Selama 20 Menit Sangat Sulit Diawasi
1. Aturan makan di warteg di DKI Jakarta
Aturan makan di warteg atau tempat makan lain dalam durasi 20 menit ini pertama kali diungkapkan Presiden Joko "Jokowi" Widodo saat konferensi pers perpanjangan PPKM Level 4. Selain itu, untuk DKI Jakarta, aturan juga termuat di dalam Keputusan Gubernur Nomor 938 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 COVID-19.
Dalam Kepgub yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, disebutkan juga maksimal orang yang makan di satu tempat makan dalam waktu bersamaan adalah tiga orang.
Berikut rincian aturan tersebut:
Tempat: Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya.
Pembatasan: Jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan di tempat tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Baca Juga: Laporkan Kondisi COVID-19, Anies: Seperti Menambal Atap Bocor