TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Viral Uang di Celengan Rusak, Bisakah Ditukarkan dengan yang Baru?

Ini syarat penukaran uang rusak di BI

Uang rusak di celengan. (Twitter.com/@recehtapisayng)

Jakarta, IDN Times - Sebuah unggahan foto uang yang dikeluarkan dari dalam celengan viral di media sosial. Uang tersebut tampak mengalami kerusakan.

Foto uang rusak tersebut diunggah akun Twitter @recehtapisayng pada 26 Februari 2021. Terlihat ada uang pecahan Rp100 ribu hingga Rp5.000 yang rusak sebagian.

Hingga Senin (1/3/2021), unggahan foto uang rusak itu telah dibagikan ulang 657 kali dan disukai 9.024 warganet.

Lalu, terkait kondisi uang rusak tersebut, apakah masih bisa digunakan?

Baca Juga: Viral! Seorang Anak Bermain Piano Lagu Pujian di Tengah Banjir

1. Lebih baik ditukarkan ke Bank Indonesia

Uang rusak di celengan. (Twitter.com/@recehtapisayng)

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI), Erwin Haryono, menyarankan agar uang yang rusak di celengan agar ditukarkan. Sehingga, uang yang beredar di masyarakat tetap bagus.

"Bagusnya sih ditukarkan, BI punya clean money policy supaya uang yang beredar tetap bagus, higienis dan pada akhirnya masyarakat punya kebanggaan terhadap rupiah," kata Erwin kepada IDN Times, Senin (1/3/2021).

Dia mengatakan masyarakat bisa menukarkan uang rusak ke kantor BI terdekat. Masyarakat tinggal membawa uang rusaknya.

2. Kriteria uang tidak layak edar

Ilustrasi Uang Rupiah (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)

Berdasarkan laman bi.go.id, ada beberapa kriteria uang kertas tidak layak edar. Berikut rinciannya:

  • Bagian uang hilang sebagian, lebih dari 50 mm persegi.
  • Uang berlubang lebih dari 10 mm persegi.
  • Terdapat coretan pada uang.
  • Uang sobek lebih dari delapan mm.
  • Uang diberi selotip lebih dari 225 mm persegi.
  • Uang terbakar.

3. Syarat uang bisa mendapat pengganti

Ilustrasi Uang Rupiah (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

Sementara itu, terdapat syarat uang rusak yang bisa mendapatkan pengganti uang baru. Syarat tersebut ialah:

  • Fisik uang kertas lebih besar dari dua per tiga ukuran asli dan ciri uang dapat dikenali keasliannya.
  • Uang rusak masih merupakan suatu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap dan lebih besar dari dua per tiga ukuran aslinya serta ciri uang dapat dikenali keasliannya.
  • Uang rusak tidak merupakan satu kesatuan, tetapi terbagi menjadi paling banyak dua bagian terpisah dan kedua nomor seri pada uang rusak tersebut lengkap dan sama serta lebih besar dari dua per tiga ukuran aslinya dan ciri uang dapat dikenal keasliannya.

Baca Juga: [CEK FAKTA] Viral, Video 4 Lembar Uang Rp1.000 Menyatu

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya