Yuk Cek! Ini Syarat Dapatkan Bantuan Subsidi Upah dari Pemerintah
Pemerintah siapkan anggaran sebesar Rp8,8 trili
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Dalam rangka mendukung bergulirnya perekonomian rakyat semasa PPKM, Pemerintah memastikan akan menyalurkan kembali Bantuan Subsidi Upah (BSU). Pemerintah berharap bantuan untuk pekerja/buruh senilai Rp1 juta per orang ini mampu meringankan beban ekonomi para pekerja, juga perusahaan yang sedang mengalami kesulitan.
Pemerintah pun menyiapkan anggaran sebesar Rp8,8 triliun BSU untuk disalurkan kepada calon penerima BSU.
“Pemerintah mengeluarkan kebijakan BSU ini juga untuk mencegah pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan pekerjanya dan membantu pekerja yang dirumahkan atau berkurang penghasilannya karena pembatasan jam kerja. Selain itu, diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh,” papar Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengenai manfaat penyaluran BSU.
Baca Juga: Menaker Berharap Bantuan Subsidi Upah Ringankan Beban Ekonomi Pekerja
1. Syarat gaji minimal penerima BSU
Pekerja/buruh yang telah memenuhi syarat akan menerima BSU senilai Rp500 ribu per bulan, berlaku untuk dua bulan dan akan disalurkan sekaligus. Adapun syarat penerima BSU menurut Pasal 3 Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 ialah sebagai berikut.
1. Warga Negara Indonesia;
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021;
3. Mempunyai gaji paling banyak sebesar Rp3.500.000 per bulan;
4. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan pemerintah;
5. Diutamakan bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, dan aneka industri.
Mengenai persyaratan jumlah gaji, terdapat ketentuan tambahan bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta. Persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi atau kabupaten/kota, yang dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Sebagai contoh, upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312 dibulatkan menjadi Rp4.800.000. Dengan demikian, persyaratan gaji maksimal pekerja di Kabupaten Karawang yang berhak menerima BSU ialah Rp4,8 juta.
Terkait gaji minimal, lebih lanjut dalam Pasal 3A dijelaskan pula bahwa gaji yang dimaksudkan terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap.
Editor’s picks
Baca Juga: Bangkitkan Ekonomi Digital Desa, Kominfo Gelar Siberkreasi Local Fest