TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pengamat: Polisi Tak Langgar Hukum Bila Menarik Paspor Veronica Koman

Guru Besar UI angkat bicara soal isu polisi melanggar hukum

Twitter/@papua_satu

Jakarta, IDN Times - Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, menampik pernyataan Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, terkait tudingan terhadap polisi melanggar hukum terkait penarikan paspor Veronica Koman, Jumat (13/9) pagi.

Hikmahanto menilai sikap PoldaJatim dalam melakukan penarikan paspor dianggap langkah yang benar sesuai dengan UU pasal 63 soal penarikan dokumen perjalanan Republik Indonesia.

Hikmanto mengatakan bahwa pernyataan Choirul  Anam tidak tepat mengingat apa yang dilakukan oleh pihak kepolisian adalah penarikan paspor, bukan pencabutan paspor.

Tersangkut kasus dugaan penyebaran hoaks yang bersifat provokasi pada akun Twitternya, Veronica Koman, kemudian mendapatkan panggilan Polda Jatim untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Veronica sendiri tak merespons panggilan tersebut. 

Baca Juga: Terdeteksi di Australia, Imigrasi Segera Cabut Paspor Veronica Koman

1. Veronica beberapa kali mangkir dalam panggilan Polda Jatim

twitter.com/VeronicaKoman

Mengetahui keberadaan Veronica di Australia, pihak kepolisian telah melayangkan surat panggilan kepada Veronica. Beberapa kali dia mangkir dari panggilan Polda Jawa Timur. Berbagai cara telah dilakukan oleh pihak kepolisian untuk membujuk Veronica agar pulang, namun sejauh ini tak ada tanda kepulangan dari Veronica.

Setelah Polda Jawa Timur menetapkan Veronica menjadi tersangka, polisi meminta pihak imigrasi untuk menarik paspor Veronica dengan tujuan Veronica memenuhi panggilan Polda Jatim untuk diperiksa.

2. Pencabutan dan penarikan paspor merupakan hal yang berbeda

Dok. Pribadi

Hikmahanto menyampaikan juga istilah penarikan paspor dan pencabutan paspor tidak bisa disamakan. Merujuk dari Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tenang Keimigrasian, istilah penarikan dan pencabutan paspor memiliki makna yang berbeda.

"Penarikan paspor diatur dalam pasal 63, sementara pencabutan paspor diatur dalam pasal 65," tuturnya.

3. Veronica ditetapkan jadi tersangka oleh Polda Jatim

Twitter.com/@veronicakoman

Hikmahanto mengacu pada pasal 63 yang menjelaskan penarikan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia dapat dilakukan dengan syarat pemegangnya telah dinyatakan sebagai tersangka oleh instansi berwenang atas perbuatan pidana yang diancam hukuman paling singkat lima tahun atau red notice yang telah berada di luar wilayah Indonesia.

Dalam pasal tersebut jelas ditentukan bahwa pemegangnya telah dinyatakan sebagai tersangka, bukan sebagai terpidana.

"Konsekuensi dari orang yang ditarik paspornya adalah ia tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah. Atas dasar ini, aparat keimigrasian setempat dapat melakukan deportasi terhadap yang bersangkutan," tuturnya.

Baca Juga: Buru Keberadaan Veronica Koman, Polda Jatim Gandeng Konjen Australia

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya