Pengamat: Polisi Tak Langgar Hukum Bila Menarik Paspor Veronica Koman
Guru Besar UI angkat bicara soal isu polisi melanggar hukum
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, menampik pernyataan Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, terkait tudingan terhadap polisi melanggar hukum terkait penarikan paspor Veronica Koman, Jumat (13/9) pagi.
Hikmahanto menilai sikap PoldaJatim dalam melakukan penarikan paspor dianggap langkah yang benar sesuai dengan UU pasal 63 soal penarikan dokumen perjalanan Republik Indonesia.
Hikmanto mengatakan bahwa pernyataan Choirul Anam tidak tepat mengingat apa yang dilakukan oleh pihak kepolisian adalah penarikan paspor, bukan pencabutan paspor.
Tersangkut kasus dugaan penyebaran hoaks yang bersifat provokasi pada akun Twitternya, Veronica Koman, kemudian mendapatkan panggilan Polda Jatim untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Veronica sendiri tak merespons panggilan tersebut.
Baca Juga: Terdeteksi di Australia, Imigrasi Segera Cabut Paspor Veronica Koman
1. Veronica beberapa kali mangkir dalam panggilan Polda Jatim
Mengetahui keberadaan Veronica di Australia, pihak kepolisian telah melayangkan surat panggilan kepada Veronica. Beberapa kali dia mangkir dari panggilan Polda Jawa Timur. Berbagai cara telah dilakukan oleh pihak kepolisian untuk membujuk Veronica agar pulang, namun sejauh ini tak ada tanda kepulangan dari Veronica.
Setelah Polda Jawa Timur menetapkan Veronica menjadi tersangka, polisi meminta pihak imigrasi untuk menarik paspor Veronica dengan tujuan Veronica memenuhi panggilan Polda Jatim untuk diperiksa.
Baca Juga: Buru Keberadaan Veronica Koman, Polda Jatim Gandeng Konjen Australia