Penjelasan Menag soal Larangan Pemakaian Niqab di Kantor Pemerintahan
Menag membantah penggunaan niqab bagi muslimah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Agama Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi angkat bicara perihal larangan penggunaan penutup muka--dalam bahasa arab disebut niqab, di kantor instansi pemerintahan bagi muslimah, seperti dalam video yang sedang viral, Kamis (31/10).
Fachrul mengatakan pemerintah hingga kini tidak melarang penggunaan niqab bagi muslimah di Indonesia. Dia pun membantah telah memulai mengkaji larangan tersebut. Larangan penggunaan niqab saat muslimah bercadar memasuki area perkantoran instansi pemerintahan, demi alasan keamanan.
Menurut Menag, pemakaian niqab tidak ada kaitan dengan kualitas keimanan seseorang, karena itu hanya budaya Arab.
"Karena bukan kewenangan kita untuk melarang itu (memakai niqab), sebab di Islam juga tidak ada mengatakan dilarang," tutur Fachrul dalam wawancara khusus bersama IDN Times, di kantor Kementerian Agama, Jakarta, Kamis (31/10).
Baca Juga: Larangan Pakaian Niqab, Ketua Komisi Vlll DPR: Menag Bikin Heboh
1. Tidak ada ayat yang menjelaskan soal penggunaan niqab
Fachri menjelaskan dalam ajaran Islam memang menganjurkan bagi seorang muslimah agar memanjangkan kerudungnya, namun tidak diminta menggunakan niqab.
Hal ini disampaikan Fachri mengacu pada ajakan Nabi Muhamad SAW kepada muslimah untuk mengikuti salat Id. Dan perempuan boleh memperlihatkan wajah dan telapak tangannya.
"Kalau dalam budaya Islam yang saya baca, memang sebelumnya ada ayat yang menjelaskan masalah wanita perlu memanjangkan hijabnya. Tapi tidak ada yang menjelaskan soal menyuruh menggunakan niqab," kata Menag.
Baca Juga: Menag Fachrul Razi Segera Safari ke Kiai dan Tokoh-Tokoh Agama