10 Eks Anggota DPRD Jambi Kasus Korupsi Zumi Zola Ditahan KPK
Total ada 28 tersangka dalam perkara ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 10 anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Hal ini berkenaan dengan kasus suap pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018, yang menyeret nama Eks Gubernur Jambi Zumi Zola.
“Kita akan melakukan tindakan penahanan untuk memperlancar proses penyidikan yang sedang dilakukan tim penyidik, perkara ini terkait masalah RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi persnya, Selasa (10/1/2023) malam.
Baca Juga: Eks Gubernur Jambi Zumi Zola Dicecar KPK soal Uang untuk Anggota DPRD
1. KPK tahan 10 tersangka
KPK sebelumnya sudah menetapkan dan mengumumkan 28 tersangka dalam perkara suap pada para anggota DPRD Jambi periode 2014-2019, terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.
Pada Selasa (10/1/2023), KPK menahan 10 orang tersangka yakni SP (Syopian), SA (Sofyan Ali), SN (Sainuddin), MT (Muntalia), SP (Supriyanto), RW (Rudi Wijaya), MJ (M. Juber), PR (Poprianto), IK (Ismet Kahar) dan TR (Tartiniah RH).
Baca Juga: Suryadharma Ali, Patrialis Akbar, Zumi Zola Bebas Bersyarat Hari Ini