TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

10 Eks Anggota DPRD Jambi Kasus Korupsi Zumi Zola Ditahan KPK

Total ada 28 tersangka dalam perkara ini

Pengumuman 28 nama anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 sebagai tersangka dugaan suap uang ketok palu RAPBD Jambi 2017-2018 oleh Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) Selasa (10/1/2023) (IDN Times/Lia Hutasoit)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 10 anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Hal ini berkenaan dengan kasus suap pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018, yang menyeret nama Eks Gubernur Jambi Zumi Zola.

“Kita akan melakukan tindakan penahanan untuk memperlancar proses penyidikan yang sedang dilakukan tim penyidik, perkara ini terkait masalah RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi persnya, Selasa (10/1/2023) malam.

Baca Juga: Eks Gubernur Jambi Zumi Zola Dicecar KPK soal Uang untuk Anggota DPRD

1. KPK tahan 10 tersangka

Pengumuman 28 nama anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 sebagai tersangka dugaan suap uang ketok palu RAPBD Jambi 2017-2018 oleh Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) Selasa (10/1/2023) (IDN Times/Lia Hutasoit)

KPK sebelumnya sudah menetapkan dan mengumumkan 28 tersangka dalam perkara suap pada para anggota DPRD Jambi periode 2014-2019, terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.

Pada Selasa (10/1/2023), KPK menahan 10 orang tersangka yakni SP (Syopian), SA (Sofyan Ali), SN (Sainuddin), MT (Muntalia), SP (Supriyanto), RW (Rudi Wijaya), MJ (M. Juber), PR (Poprianto), IK (Ismet Kahar) dan TR (Tartiniah RH).

2. Penahanan hingga 29 Januari di empat lokasi berbeda

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Sepuluh orang tersangka tersebut akan ditahan selama 20 hari, terhitung sejak hari Selasa, 10-29 Januari 2023.

“Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan proses pemeriksaan penyidikan, masa penahanan 20 hari mulai dari hari ini sampai 29 Januari 2023,” kata Johanis.

Sepuluh tersangka itu ditahan di empat tempat yang berbeda-beda, yakni di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Rutan KPK Kavling C1, Rutan KPK Gedung Merah Putih, dan Rutan Polres Jakarta Selatan.

Baca Juga: Suryadharma Ali, Patrialis Akbar, Zumi Zola Bebas Bersyarat Hari Ini

3. KPK minta 18 tersangka lainnya kooperatif

Ilustrasi gedung Merah Putih KPK (www.instagram.com/@official.kpk)

Sementara terhadap 18 tersangka lainnya, KPK belum menahan mereka. KPK meminta para tersangka untuk kooperatif.

Para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya