12 Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi yang Perlu Kamu Tahu
Informasi yang lengkap kepada remaja soal reproduksi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Hak Asasi Manusia (HAM) tidak berdiri sendirian, di dalamnya ada hak-hak lainnya yang mengampu manusia untuk bisa mendapatkan suatu hal yang memang selayaknya didapatkan, salah satunya adalah hak reproduksi. Hak reproduksi adalah hak dasar setiap pasangan atau individu.
Yasasan Kesehatan Perempuan mengungkapkan hak reproduksi sudah diakui hukum nasional, dokumen internasional tentang HAM dan dokumen kesepakatan lainnya. KonferensiKependudukan dan Pembangunan Internasional (ICPD) mengisyaratkan agar negara-negara di dunia bisa menyediakan informasi yang lengkap kepada remaja, mengenai bagaimana mereka dapat melindungi diri dari kehamilan yang tidak diinginkan serta HIV dan AIDS.
Lalu, apa saja hak-hak reproduksi yang perlu diketahui, berikut IDN Times merangkumnya.
Baca Juga: Ayah Perkosa Putrinya hingga Melahirkan, Menteri PPPA: Segera Tangkap!
1. Indonesia ambil bagian dalam ICPD
Indonesia masuk dalam bagian dari 178 negara yang ikut menandatangani dan mengakui hak reproduksi remaja, yang tertuang dalam dokumen rencana aksi ICPD pada 1994 .
Hal ini memberikan kewajiban kepada negara yang menandatangani untuk memenuhi hak-hak reproduksi, sebagaimana yang tertuang dalam rencana aksi ICPD.
Baca Juga: Menteri PPPA: Kawin Culik Berkedok Budaya Tak Boleh Lagi Dilakukan