TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

12 Saksi Kunci Kebakaran Kejagung Diperiksa Pekan Depan

Mereka mengetahui secara pasti peristiwa kebakaran kejagung

Keadaan Gedung Kejaksaan Agung Setelah Semalaman Dilalah Api pada Sabtu, 22 Agustus 2020 (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Penyidik Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akan memeriksa 12 orang saksi terkait kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Pemeriksaan ini akan dilakukan pekan depan. Sebanyak 12 saksi itu adalah bagian dari 131 saksi yang telah diperiksa sebelumnya.

"12 saksi yang mau dipanggil adalah mereka yang mengetahui pasti peristiwa kebakaran. Karena sudah naik penyidikan, maka saksi yang kemarin diperiksa lagi dengan panggilan resmi," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (19/9/2020).

Baca Juga: Kasus Kebakaran Kejagung Naik ke Tahap Penyidikan, Ada Unsur Sengaja?

1. Cari unsur kesengajaan atau kelalaian pada peristiwa kebakaran ini

Keadaan Gedung Kejaksaan Agung Setelah Semalaman Dilalah Api pada Sabtu, 22 Agustus 2020 (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya Argo juga menjelaskan bahwa pada Jumat, 18 September 2020, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, dan Polres Metro Jakarta Selatan melakukan gelar perkara kasus kebakaran Kejagung.

Dalam gelar perkara tersebut telah dibahas adanya temuan unsur pidana dalam kasus kebakaran ini. "Sehingga mulai dibahas kemungkinan-kemungkinan apakah ada unsur kesengajaan atau kelalaian pada peristiwa kebakaran tersebut," kata mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.

2. Kasus ini naik ke tahap penyidikan

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo (Dok. Humas Polri)

Diberitakan sebelumnya, tim gabungan Bareskrim Polri dan Kejagung sudah menemukan sejumlah titik terang dari kasus kebakaran Gedung Kejagung pada Sabtu, 22 Agustus 2020.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. Keputusan itu diambil setelah adanya sejumlah fakta yang telah dikumpulkan penyidik selama mempelajari kasus kebakaran ini. Dari hasil analisa juga ditemukan fakta bahwa kebakaran terjadi sekitar pukul 18.15 WIB.

"Kita sudah sepakat dalam gelar tadi untuk meningkatkan penyelidikan jadi penyidikan dengan dugaan pasal 187 KUHP dan atau pasal 184 KUHP," kata dia di Mabes Polri, Kamis 17 September 2020.

Baca Juga: Naik ke Tahap Penyidikan, Tim Gabungan Selidiki Kebakaran Kejagung

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya