12 Saksi Kunci Kebakaran Kejagung Diperiksa Pekan Depan
Mereka mengetahui secara pasti peristiwa kebakaran kejagung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Penyidik Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akan memeriksa 12 orang saksi terkait kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Pemeriksaan ini akan dilakukan pekan depan. Sebanyak 12 saksi itu adalah bagian dari 131 saksi yang telah diperiksa sebelumnya.
"12 saksi yang mau dipanggil adalah mereka yang mengetahui pasti peristiwa kebakaran. Karena sudah naik penyidikan, maka saksi yang kemarin diperiksa lagi dengan panggilan resmi," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (19/9/2020).
Baca Juga: Kasus Kebakaran Kejagung Naik ke Tahap Penyidikan, Ada Unsur Sengaja?
1. Cari unsur kesengajaan atau kelalaian pada peristiwa kebakaran ini
Sebelumnya Argo juga menjelaskan bahwa pada Jumat, 18 September 2020, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, dan Polres Metro Jakarta Selatan melakukan gelar perkara kasus kebakaran Kejagung.
Dalam gelar perkara tersebut telah dibahas adanya temuan unsur pidana dalam kasus kebakaran ini. "Sehingga mulai dibahas kemungkinan-kemungkinan apakah ada unsur kesengajaan atau kelalaian pada peristiwa kebakaran tersebut," kata mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.
Baca Juga: Naik ke Tahap Penyidikan, Tim Gabungan Selidiki Kebakaran Kejagung