129 Tempat Hiburan dan Wisata di Jakarta Langgar Aturan PSBB
Diberi peringatan tertulis hingga penyegelan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia mengatakan ada 129 tempat yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Itu termasuk hotel, restoran, kafe hingga bar.
"Kami sudah sampaikan juga peringatan ringan tertulis, peringatan berat bisa disegel dan denda. Selama PSBB ditetapkan, 129 tempat melakukan pelanggaran mulai hotel, restoran, rumah makan, bar, kafe dan sebagainya," kata Cucu seperti dikutip melalui Antara, Kamis (18/6)
Baca Juga: Viral Foto Dokter Tirta Nongkrong di Holywings, Warganet Kecewa
1. Sektor event belum diizinkan dibuka
Cucu juga mengatakan bahwa saat ini sektor pariwisata seperti restoran dan hotel sudah dibuka kembali di masa PSBB transisi. Namun, tetap dengan syarat pembatasan pengunjung sebanyak 50 persen.
Sementara sektor event seperti konser dan acara di tempat hiburan belum diizinkan buka hingga saat ini.
Baca Juga: Terdampak Pandemi Virus Corona, 698 Hotel di Indonesia Tutup