TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

129 Tempat Hiburan dan Wisata di Jakarta Langgar Aturan PSBB

Diberi peringatan tertulis hingga penyegelan

Ilustrasi mal (IDN Times/Athif Aiman)

Jakarta, IDN Times - Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia mengatakan ada 129 tempat yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Itu termasuk hotel, restoran, kafe hingga bar.

"Kami sudah sampaikan juga peringatan ringan tertulis, peringatan berat bisa disegel dan denda. Selama PSBB ditetapkan, 129 tempat melakukan pelanggaran mulai hotel, restoran, rumah makan, bar, kafe dan sebagainya," kata Cucu seperti dikutip melalui Antara, Kamis (18/6)

Baca Juga: Viral Foto Dokter Tirta Nongkrong di Holywings, Warganet Kecewa

1. Sektor event belum diizinkan dibuka

(Konser musik drive-in di tengah pandemik yang digelar di Bonn, Jerman) ANTARA FOTO/Xinhua/Tang Ying/pras

Cucu juga mengatakan bahwa saat ini sektor pariwisata seperti restoran dan hotel sudah dibuka kembali di masa PSBB transisi. Namun, tetap dengan syarat pembatasan pengunjung sebanyak 50 persen.

Sementara sektor event seperti konser dan acara di tempat hiburan belum diizinkan buka hingga saat ini.

2. Hotel dan tempat hiburan paling terdampak selama PSBB

instagram.com/thedharmawangsa

Cucu mengatakan bahwa selama PSBB di Jakarta, hampir seluruh sektor pariwisata hingga tempat hiburan terdampak karena penutupan lokasi sebagai salah satu cara untuk mencegah penularan COVID-19. Sektor pariwisata yang paling merasakan dampak COVID-19 adalah hotel.

"Kalau kami lihat jumlah yang terdampak persentasenya, untuk hotel 94 persen terdampak. Restoran 67 persen, karena restoran masih boleh buka di masa PSBB, tapi tidak boleh makan di tempat, mereka tetap beroperasi, tapi hanya boleh take away. Jadi penurunannya tidak terlalu separah hotel atau hiburan. Untuk hiburan 100 persen terdampak," katanya

Baca Juga: Terdampak Pandemi Virus Corona, 698 Hotel di Indonesia Tutup

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya