TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

131 Kg Sabu di Jaksel Diselundupkan di Truk Pengangkut Batu Bata

Pengedar narkoba memang cari seribu cara ya

Rilis Kasus Narkoba Polres Jakarta Selatan (Instagram.com/Polres_Metro_Jakartaselatan)

Jakarta, IDN Times - Polres Metro Jakarta Selatan menyita 131 kilogram sabu yang berasal dari jaringan pengedar narkoba lintas Sumatera-Jawa di kompleks Lemigas, Jalan Panjang Cipulir RW 9 Kelurahan, Cipulir Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada 30 Juli 2020. Polisi menangkap dua tersangka yakni AP dan HG.

"Barang buktinya sabu 131 kilogram, truk fuso warna kuning dan dua unit handphone," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana dalam keterangan pers, Senin (3/8/2020).

Baca Juga: Sabu di Karung Jagung Temuan BNN Beratnya 200 Kilogram

1. Sabu disimpan seolah-olah seperti batu bata

Rilis Kasus Narkoba Polres Jakarta Selatan (Instagram.com/Polres_Metro_Jakartaselatan)

Modus operandi yang dilakukan adalah, seolah-olah truk mengangkut batu bata, namun ternyata di dalamnya berisi sabu. Narkoba jenis sabu ini disimpan dalam kemasan berwarna silver dalam tumpukan batu bata.

"Keduanya merupakan kurir yang diperintahkan oleh orang yang saat ini masih DPO (Daftar Pencarian Orang) atas nama Santi alias Selvi. Pelaku utama masih DPO dan kami kejar dan akan kami cari," ujar Nana.

2. Dua tersangka terancam kurungan 20 tahun penjara

Ilustrasi borgol (IDN Times/Arief Rahmat)

Karena perbuatannya, kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 144 sub Pasal 111 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112.

Mereka terancam mendekam selama 20 tahun di dalam penjara.

Baca Juga: [BREAKING] BNN Temukan Sabu dalam Karung Jagung di Tangerang 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya