15 Siswi SD Mengalami Kekerasan Seksual Guru Agama di Aceh Utara
Pelaku diancam cambuk 200 kali dan 200 bulan penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kekerasan seksual menimpa 15 siswi Sekolah Dasar (SD) di Aceh Utara. Pelaku adalah guru Agama Islam. Berdasarkan informasi yang diterima tim Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), awal mula terungkapnya kasus kekerasan seksual tersebut atas laporan salah satu anak korban yang mengeluh sakit saat buang air kecil, kepada orang tuanya.
Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, menjelaskan orang tua korban lantas melaporkan kejadian yang menimpa anak korban, dan terdapat tiga anak korban lainnya yang juga menjadi korban.
Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Aceh Utara segera berkoordinasi dengan Polres Aceh Utara, serta melakukan pendampingan visum awal bagi keempat korban di Rumah Sakit Cut Meutia dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polres Aceh Utara.
1. Screening dilakukan dengan hasil 15 anak korban dan seorang anak saksi
Usai mendapatkan laporan kasus, KemenPPPA, jajaran pemerintah daerah Aceh Utara serta kepala sekolah SD, dan Sentra Darussa’adah, menggelar rapat koordinasi dan menyepakati akan dilaksanakan screening korban di SD guna mendukung proses hukum, dan memperkuat pengawasan proses belajar mengajar di lingkup sekolah.
“Dari hasil screening korban yang difasilitasi oleh Kemensos, Sentra Darussa'adah, KemenPPPA, UPTD PPA Provinsi Aceh, Dinsos P3A Aceh Utara, dan P2TP2A Aceh Utara, ditemukan tambahan 11 anak korban dan satu anak saksi, di mana seluruhnya perempuan, sehingga total anak yang berhadapan dengan hukum mencapai 16 anak, terdiri dari 15 anak korban dan satu anak saksi yang telah di- BAP," kata Nahar dalam keterangannya, Kamis (13/4/2023).
Baca Juga: Guru Ngaji Pencabul 10 Santri di Depok Divonis 19 Tahun Penjara