1.662 Calon TKI Gagal Berangkat pada 2022, Diduga Salahi Prosedur
Gagal diberangkatkan Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soetta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencatat sejak Januari hingga 16 Mei 2023 ada 1.662 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang diduga berangkat dengan cara nonprosedural. CPMI ini sudah digagalkan keberangkatannya oleh petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta (Soetta).
"Untuk penundaan keberangkatan ini, kami bekerja sama dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) serta Polresta Bandara Soekarno-Hatta," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno Hatta, Muhammad Tito Andrianto, dalam keterangannya, Senin (22/5/2023).
Baca Juga: Cerita WNI Delapan Tahun Jadi TKI di Sudan, Pulang Tanpa Bawa Uang
1. Berniat berangkat dengan sponsor ilegal
Mereka ditengarai akan bertolak ke luar negeri menggunakan sponsor ilegal.
Tito menjelaskan, penundaan terbanyak dilakukan pada Maret 2023, di mana jumlah CPMI yang gagal berangkat mencapai 530 orang, diikuti bulan Februari sebanyak 415.
Ribuan PMI ini ditengarai menggunakan sponsor illegal untuk bekerja di luar negeri.
Baca Juga: 8 TKI NTB Dipulangkan dari Turki Bersama Jenazah Irma Lestari